Dewan Pers Serahkan DIM RUU KUHP ke Komisi III DPR RI
Sabtu, 6 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Perhatian Dewan Pers atas keberadaan draf RUU KUHP yang sudah berada di meja DPR RI terus berlanjut.
Kini, Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berkaitan dengan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
DIM RUU KUHP diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra bersama jajaran kepada Komisi III DPR RI yang diwakili anggota Habiburokhman, Jumat (5/8).
"Alhamdulillah, DIM Dewan Pers telah diterima oleh Wakil Ketua Komisi III," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).
Setelah menyerahkan DIM RUU KUHP, Dewan Pers akan mengikuti rapat dengar pendpaat umum (RDPU) bersama konstituen lain dengan DPR RI.
"Terima kasih kerja keras kawan-kawan konstituen, dan menurut pak Wakil Ketua Komisi III, Dewan Pers dan konstituen akan diterima RDPU yang pertama setelah masa reses," tandasnya.
DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP setebal 16 halaman. DIM tersebut dibuat pada 28 Juli 2022 dan difinalisasi pada 5 Agustus 2022.
Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Di antaranya Pasal 188 Ayat 2 yang menyatakan "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".
Pasal tersebut, Dewan Pers mengusulkan perubahan substansi bahwa "Tindak kekerasan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".
"Yang dilarang adalah tindakan kekerasan yang bermaksud mengubah ideologi," demikian argumentasi yang dikutip dalam DIM Dewan Pers.
Lalu ada pula Pasal 219 yang menyebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Untuk pasal tersebut Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.
Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.
Foto: Ketua Dewan Pers saat penyerahan berkas ke DPR RI
Sumber: rmol.id