Gunakan KTP WNI untuk Bertanding di MMA, WNA Asal Vanuatu Akhirnya Dideportasi
Rabu, 24 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Maelao Kalworai (MK), seorang pria Warga Negara Vanuatu dideportasi pada Senin (22/8/2022) karena menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Pride Mix Martial Art (MMA) TV One. Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.
MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022.
Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.
Berita selengkapnya dapat disimak di www.imigrasi.go.id