Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Aniaya M Kece Penista Agama Islam
Kamis, 11 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte dituntut dengan pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan terhadap M Kece (penista agama Islam).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, melansir Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Napoleon tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya yang memakai batik cokelat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini. Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan kesiapannya.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Faizal Putrawijaya menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.
Faizal mengatakan M Kece dan Napoleon sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Sumber: suara.com