Jaksa Kecele! Tiga Saksi Anak: Bukan Bunda Merry yang Ajak Kami Ikut Aksi

 



Kamis, 25 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - PN Kotabumi Lampung menghadirkan tiga anak-anak yang jadi saksi kasus aktivis Merry yang dituduh merekrut anak-anak untuk demo pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal azan dan suara gonggongan anjing, Kamis (25/8/2022). 

Ketiga saksi adalah Sany Anggara (14), Raga Putra Yanfa (15), dan Alif Mulyadi (15), dari Pondok Pesantren Al-mursin, Kotabumi. Kesaksian mereka meringankan Bunda Merry jadi bisa dikatakan Mujahidah pemberantasan itu merajai persidangan dan membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecele. 

Pada kesaksiannya, mereka mengatakan bukan Merry yang mengajak mereka Aksi Bela Islam pada Rabu (9/3/2022), tapi pihak pondok pesantren.

"Alhamdullilah terungkap di persidangan, anak-anak tersebut mengatakan yang mengajak mereka ikut aksi bukanlah Bunda Merry. Bahkan mereka baru mengetahui sosok Bunda Merry saat dalam persidangan," kata  Gunawan Pharrikesit, advokat Merry.

Para saksi juga, katanya, mengatakan tidak pernah mengetahui kalau pihak pondok pesantren yang mengajak aksi pernah berkomunikasi dengan Bunda Merry.

Merry disangkakan merekrut anak dengan pelanggaran Pasal 76 H jo 87 UU No. 35 Tahun 2014, yakni merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan militer dan lainnya.

Kepada Poskota Lampung, usai sidang, Gunawan yang didampingi dua PH lainnya, Ardiansyah (Anca) dan Fachrurozi, berharap Mejelis Hakim PN Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara menjadikan fakta persidangan hari ini untuk membebaskan Bunda Merry. 

Ditambahkan Ardiansyah, dalam persidangan, anak-anak tersebut tidak merasa cemas saat aksi, tidak merasa khawatir, tidak merasa takut. 

"Ini membuktikan bahwa mereka tidak dalam keadaan yang mengkhawatirkan dan terancam keselamatan jiwanya seperti dalam Pasal 76 H," ujarnya.

Fachrurozi, memaparkan bahwa fakta-fakta lainnya kalau Bunda Merry tidak pantas untuk duduk dikursi terdakw akan diungkap pada sidang berikutnya.

Ada dua kali persidangan yang diminta pihak jaksa penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu saksi dari kepolisian dan saksi ahli. 

Penasihat hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, usai sidang menyampaikan, dalam persidangan itu, para saksi santri mengaku tidak ada yang merekrut.

Demikian juga aksi-aksi yang dilakukan sebelumnya pada aksi damai di Kota Bandarlampung.

“Jadi dalam fakta persidangan tadi, jelas sekali jika santri anak-anak itu, Bunda Merry tidak merekrut seperti yang disangkakan selama ini,” ujar Gunawan Pharrikesit.

Ditambahkannya, keterangan para saksi itu amat luar biasa dari keterangan para saksi santri anak-anak di hadapan majelis hakim.

Sementara, lanjutnya, majelis hakim sendiri langsung mencatat poin tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi ini, tentunya sudah dapat dipastikan Bunda Merry tidak melanggar sesuai dengan pasal yang di sangkaan yakni pasal 76 H Jo pasal 87 Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan mempererat dengan tanpa perlindungan jiwa,” beber Gunawan Pharrikesit.

Ketika ditanya tentang tidak hadirnya salah satu saksi di persidangan, Gunawan mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, saksi tersebut diwakili dan sempat memberikan keterangan kesaksian menyatakan jika saat aksi itu, selain ada santri anak-anak, terdapat juga santri dewasa, baik saat gelaran aksi maupun saat berada di Pondok Pesantren Al-Mursin, yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.


Baca Juga :  KOTABUMI | Hi. Tamanuri Sambangi Penerima Manfaat BSPS Sinarmulya


“Kami juga sempat bertanya kepada saksi itu. Kami tunjukan foto saat aksi yang katanya santri anak-anak, ternyata ada juga santri dewasa. Itu diakui juga oleh saksi pondok pesantren Al-Mursin jika saat aksi dan di Ponpes Al-Mursin. Hadir juga santri dewasa saat dipersidangan tadi,” kata dia.

Senada, Penasehat Hukum Bunda Merry lainnya, Ardiansyah, menyatakan, pada fakta-fakta di persidangan tadi, tidak ada santri yang mengaku dalam tekanan dan/atau merasa takut.

“Mereka mengaku di depan majelis hakim, pada saat aksi damai berlangsung, mengaku tidak merasa terancam, tidak takut, dan aman. Begitu halnya saat memberikan kesaksikan, mereka memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada tekanan sedikitpun,” kata Ardiansyah.

Bang Acha, sapaan akrab Ardiansyah ini, juga mengatakan, jadi ketika melihat dari unsur yang disangkakan kepada Bunda Merry itu tidak masuk unsur sepeti yang disangkakan terhadap Bunda Merry, yakni pasal 76 H Jo pasal 87 Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan mempererat dengan tanpa perlindungan jiwa yang membuat santri terancam jiwanya.

Ketika wartawan menanyakan perihal kenapa perkara Bunda Merry dimajukan dipersidangan, Bang Acha menegaskan, justru dipersidangan ini dan fakta-fakta dipersidangan akan menunjukan kebenaran jika Bunda Merry tidak bersalah.

“Justru dipersidangan itu akan menunjukan pembuktian apakah ada unsur perekrutan, unsur paksaan, unsur memperalat dan/atau ada unsur kepentingan lainnya,” kata Ardiansyah, didampingi penasehat lainnya Fachrurrozi.

Ia juga berpesan kepada para massa pendukung agar mengikuti persidangan dengan tertib dan lancar.

Hal itu, juga terbukti berjalannya perkara ini hingga sampai di persidangan kedua berjalan lancar dan kondusif.



“Satu hal, kami berharap agar Bunda Merry dapat dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Hal ini dikarenakan, Bunda Merry masih memiliki orangtua yang sudah renta. Selama ini, Bunda Merry yang selalu merawatnya,” kata Ardiansyah.

Terpantau di lokasi, sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dalam hal ini keterangan saksi dari pihak Polres Lampura.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Bunda Merry mengaku sangat bersemangat menjalani persidangan.

Dirinya juga mengaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.

“Alhamdulillah, Allah SWT memberikan kesehatan dan ketabahan bagi saya menjalani cobaan ini. Keluarga, anak, suami, orangtua, dan seluruh teman-teman pengajian dan lainnya juga memberi saya kekuatan untuk menghadapi cobaan ini,” kata dia.

Bunda Merry juga berpesan kepada keluarga agar tidak gusar dan merasa takut terhadap dirinya.

Sebab, dirinya yakin tidak bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

“Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT. Tidak terlepas itu, kepada aparat hukum, dalam hal ini yang mulia majelis hakim PN Kotabumi akan memberikan keputusan seadil-adilnya,” sebutnya, disusul dengan teriakan takbir Allahuakbar dan diikuti oleh massa pendukung.

Pada sidang lanjutan aktivis perempuan Bunda Merry, pada Kamis 25 Agustus 2022 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), puluhan massa pendukung dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampura, nampak memadati ruang sidang.

Massa pendukung diminta keluar oleh petugas PN Kotabumi lantaran majelis hakim meminta keterangan tiga orang saksi santri berlatar belakang anak di bawah umur.

Tanpa dikomandoi massa pendukung keluar dari ruang sidang dengan tertib.

Sehingga, sidang lanjutan perkara Bunda Hj. Merry dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga santri dari Pondok Pesantren Al-Mursin yang beralamat Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022 sedikit molor hingga puk 10.15 WIB, lantaran majelis hakim belum masuk ke ruang sidang. Hingga pukul 12.00 WIB, sidang Bunda Merry masih berlangsung.

Sementara itu, Hi. Buchori sosok suami Bunda Merry selalu hadir mendamping dipersidangan. Ditemani dua anaknya selalu memberi semangat setiap menghadapi dan berjalannya proses hukum yang berlangsung.

“Sebagai suami, saya hanya memberi semangat dan kepercayaan kepada istri, bahwa dia tidak sendiri. Selain ada keluarga dan teman sejawat, kita juga punya Allah SWT yang selalu meridhoi setiap langkah kita semua,” kata suami Bunda Merry di luar ruang sidang.

Ia berharap, agar perkara yang menjerat istrinya dapat selesai dengan baik.

Sehingga, sang istri dapat bebas dari semua tudingan selama ini yang melenggu sang istri.

“Saya yakin dan percaya, istri tidak bersalah dalam hal ini. Untuk itu, kami berharap dan meminta agar majelis hakim dapat membebaskan istri saya,” pintanya

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga. Akibat ucapan nya ini Yaqut menuai kecaman umat Islam. 

“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, seperti dilansir ANTARA, Rabu (23/02/2022).

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.

Akibat ucapan Yaqut  yang membandingkan antara suara adzan dengan gonggongan anjing, aksi unjuk rasa muncul di berbagai daerah menuntut Yaqut agar diproses hukum karena telah menistakan agama Islam, termasuk aksi umat Islam Lampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan aktivis Merry (49) pas di hari ulang tahunnya yang ke-49, Selasa (9/8/2022). Dia disangkakan merekrut anak-anak pada aksi protes adzan disamakan gongongan anjing.

Sehari mendekam di sel Polres Lampung Utara, aktivis Islam yang kerap disapa Bunda Merry dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Rabu (10/9).

Sumber: Poskota.co.id, restorasinews dan lainnya

Foto: Bunda Merry