Karier AKBP Handik Zusen Hancur Karena Terlibat Kasus Sambo, Dulu Dia Pemburu Syuhada FPI di KM 50

 




Kamis, 25 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Nama personel Polda Metro Jaya kembali jadi sorotan.

4 Kasubdit Polda Metro Jaya sejak awal diperiksa Mabes Polri karena dugaan pelanggaran dalam kasus Ferdy Sambo.

AKBP Handik Zusen menjadi satu di antara 24 personel Polri yang tersangkut kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Akibat ulah Ferdy Sambo dalam merencanakan pembunuhan berencana itu, AKBP Handik Zusen dinilai terlibat dan kini terkena imbasnya.

Jabatan AKBP Handik Zusen sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dicopot dan berganti menjadi Yanma Polri.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang dilayangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya dimutasi, AKBP Handik Zusen juga kini resmi ditahan di Mako Brimob.

Selain AKBP Handik Zusen, ada tiga orang personel kepolisian lainnya yang juga ditahan.

Kini total ada 16 anggota kepolisian yang menjalani patsus atau pengamanan dari tim provos.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai empat personel baru yang ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” sambungnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan untuk sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. 

Profil AKBP Handik Zusen

Ikut kena getah terkait kasus Brigadir J, karir AKBP Handik Zusen kini rusak.

Padahal AKBP Handik Zusen telah mengawali karirnya di Kepolisian dengan baik.

Lulus dari SMA Taruna Nusantara, AKBP Handik Zusen melanjutkan pendidikannya di akademi kepolisian (Akpol).

Beberapa tahun mengenyam pendidikan, AKBP Handik Zusen pun lulus dari Akpol tahun 2003.

Berkarir di kepolisian, karir AKBP Handik Zusen naik di tahun 2018.

Lewat tandatangan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat kala itu, AKBP Handik Zusen diangkat menjadi Kasubdit Polda Metro Jaya pertanggal 19 Oktober 2018.

Jabatan itu terus melekat hingga di tahun 2022 ini, AKBP Handik Zusen dimutasi menjadi Yanma Polri.

Sebelum terseret di kasus Ferdy Sambo, AKBP Handik Zusen sempat viral lantaran AKBP Handik Zusen pernah menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50.

Kala itu, AKBP Handik Zusen dijuluki komandan pemburu laskar FPI.

Foto-foto AKBP Handik Zusen pun sempat ramai beredar di media sosial usai kasus Ferdy Sambo viral.

Publik menyoroti sosok AKBP Handik Zusen yang dulu pernah terlibat kasus KM 50 dan kini ikut terhasut skenario pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan, Handik bahkan bersaksi dan mengklaim para Syuhada FPI merebut senjata api lalu menyerang Petugas di KM 50. Padahal faktanya dia sendiri tidak berada di lokasi. 

Sebagaimana diketahui hingga saat ini kasus pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Senin (7/12/2020) masih terus menjadi keprihatinan bagi umat Islam khususnya keluarga enam korban pembunuhan tersebut, karena dalang dan aktor pelaku pembunuhan dinilai masih disembunyikan.

Walaupun sudah ada sidang tapi sidang kasus itu dinilai hanya dagelan dan rekayasa oleh keluarga korban, sehingga mereka tidak ada yang tertarik menghadiri persidangan tersebut. 

Dan nama baik keenam korban juga belum dibersihkan karena mereka dituduh membawa senjata api dan senjata tajam untuk menyerang Petugas. Padahal menurut keluarga korban dan kuasa hukum semua pemuda yang tewas ditembak tersebut tidak ada yang membawa senjata tajam apalagi senjata api.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.

Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan. "Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Beberapa komentar netizen:

Alhamdulillah, 

Dan ini episode'nya belum selesai

Percayalah akan ada babak baru

Semoga terungkap satu persatu bajingan pembunuh di Km 50

Hancur apanya minnnn?bukankah masih jadi Anggota? Cuma perubahan posisi saja, apanya yg hancur? Bisa saja besok pindah posisi lagi setelah semuanya lupa. 

Kalau dipecat dan di hukum itu baru bener

ingat Siksa kubur, dan siksa api neraka menanti .@DivHumas_Polri

hancur tdk hancur, turun pangkat atau tdk , di hukum atau tdk ,  toh pada hakikatnya si  iblis AKBP hendik  akan selalu tersiksa lahir bathin atas terbunuhnya 6 syuhada fpi .

Sumber: gelora.co