Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, 101 Gram Sabu Disita, Terlibat Sindikat Pengedar

 



Jum'at, 19 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika. Penangkapan AKP Edi merupakan hasil pengembangan dari kasus sindikat narkoba di kelab malam Bandung.

"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV). Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).

Hal itu disampaikan Krisno menanggapi pertanyaan soal keterlibatan AKP dalam sindikat pengedar narkoba di kelab malam Bandung, Jawa Barat.

Pada kesempatan berbeda, Krisno menyebut AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8) di apartemennya. "Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti," katanya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan yakni seberat 101 gram.

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.

Foto: Nurdin Massa dan ilustrasi ekstasi

Posting Komentar untuk "Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, 101 Gram Sabu Disita, Terlibat Sindikat Pengedar"