Kasus Korupsi Dana BOP Pesantren, Sa’ad Muafi (PKB) Dicecar 17 Pertanyaan di Kejaksaan

 





Senin, 29 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sa’ad Muafi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (4/2/2022). Dia dimintai keterangan dalam dugaan korupsi BOP untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin).

Sa’ad tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 17 pertanyaan. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi penerima dana BOP. Sa’ad mengakui, ponpesnya menerima BOP ponpes sebesar Rp 25 juta. “Pertanyaannya masih seputar dapat dari mana bantuan itu, dan sebagainya,” ucap Sa’ad.

Disinggung waktu pemeriksaannya yang cukup lama, anggota Fraksi PKB itu malah mengaku tidak lama. “Pertanyaannya tidak banyak, dan sebenarnya tidak lama. Cuma antrenya yang lama,” tambahnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, Sa’ad berstatus sebagai saksi karena lembaganya adalah penerima bantuan. Penyidik memerlukan informasi dari yang bersangkutan.

“Kebetulan lembaganya menerima bantuan. Maka kami perlu memeriksanya untuk mendapatkan informasi di lapangan. Yakni, terkait teknis penyalurannya hingga indikasi pemotongan bantuan tersebut di tingkat bawah,” urai Denny.

Denny mengakui, saat ini hanya itu yang bisa disampaikan kejaksaan. Sebab semuanya masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan menyampaikan detail saat waktu rilis nanti.

 “Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan merilis siapa saja tersangka dalam kasus pemotongan BOP ini. Yang jelas, kami masih perlu pendalaman dan mempercepat penghitungan kerugian negara,” tutupnya. [ada/suf

Sumber: beritajatim.com