Mardani Ali Sera dan Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Bunda Merry

 




Selasa, 30 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Penanganan hukum terhadap Aktivis Perempuan Lampung, Bunda Merry, menyedot perhatian banyak kalangan. Tak hanya Lampung, tokoh nasional pun memberi empati terhadap Bunda Merry.

Setelah tokoh nasional, Fadli Zon, disusul Mardani Ali Sera, bergeming dan menyatakan siap berada di barisan Bunda Merry. Keduanya pun menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Anggota DPR RI ini menyatakan prihatin dalam proses penanganan hukum dengan dijadikannya aktivis perempuan itu sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.


Menurut mereka, delik yang disangkakan kepada Bunda Merry sangat dipaksakan dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Mardani Ali Sera, yang juga pemerhati sosial, menyatakan dirinya tidak akan ragu berada dibarisan terdepan dalam kasus Bunda Merry.

"Saya tidak akan berfikir dua kali menandatangani surat permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya sambil mengambil surat permohonan penangguhan penahanan bermaterai dan langsung menandatanganinya.

Mardani Ali Sera yang kerap kritis terhadap kejanggalan dalam tatanan masyarakat ini, menyayangkan terjadinya sangkaan dan dakwaan terhadap Bunda Merry.

Ia juga menyampaikan jaminan penangguhan penahanan yang dilakukannya untuk benar-benar menjadi pertimbangan Majis Hakim.

"Saya ingin Bunda Merry dikeluarkan dari tahanan, karena apa yang dialaminya tidak sesuai dengan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan," paparnya.

Selain itu, Fadli Zon, yang terlebih dahulu menandatangani jaminan penangguhan penahanan terhadap Bunda Merry, menyatakan dirinya bersedia menjamin Bunda Merry karena selain mengenalnya, juga menganggap sosok perempuan tangguh itu telah menjadi korban penerapan hukum terhadap masyarakat.

"Saya mengenal Bunda Merry sudah lama dan tau persis beliau itu orang yang berfanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya," ujar Fadli Zon, yang menyayangkan penangkapan dan penahanan Bunda Merry.

Karena itulah, lanjutnya, ia berharap majelis hakim merespon untuk dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Bunda Merry itu juga masih punya tanggungjawab merawat ibunya yang sedang sakit. Kehadirannya sangat diperlukan disamping ibunya."

Selain akan menjadi penjamin penangguhan penahanan, Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR RI ini, juga akan berperan aktif dalam pengawalan proses kasusnya.

"Ini tidak bisa dibiarkan dan saya akan sampaikan masalah ini ke semua pihak yang ada dipusat tentang apa yang terjadi ke pusat," jelasnya.

Bahkan Fadli Zon menegaskan masalah ini akan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM serta Kapolri. "Ini ada yang salah dalam proses hukum. Karenanya tidak bisa dibiarkan."

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, menyampaikan apresiasi kepada Fadli Zon dan Mardani Ali Sera.

"Dua sosok penting, Bang Fadli Zon dan Bang Mardani Ali Sera, bukan sekedar membubuhkan tandatangan sebagai pemohon dan penjamin penangguhan tahanan saja," ujar Advokat yang berlatarbelakang aktivis ini, Selasa (30/8).

Selain sebagai kepedulian terhadap pengkriminalisasian aktivis perempuan, ini merupakan pantauan terhadap proses keadilan yang terciderai ditengah masyarakat.

Karenanya, lanjut Gunawan Pharrikseit, semua bisa melihat dan akhirnya mengetahui ada apa sesungguhnya dalam persoalan ini.

"Bukankah juga sudah terungkap dalam kesaksian anak yang menjadi saksi dalam persidangan, mereka tidak diajak oleh Klien saya, Bunda Merry," ungkap Gunawan.

Jadi bagamana mungkin Bunda Merry disangkakan dan didakwakan sebagai perekrut anak-anak di bawah umur untuk ikut aksi.

"Terlebih lagi sangkaan pasal 76H itu untuk kepentingan militer. Sedangkan bunyi dan lainnya dalam pasal tersebut idealnya ada yang berkaitan dengan kegiatan militer," papar Gunawan. 

Foto: Mardani Ali Sera dan Gunawan Pharrikesit 

Sumber: rmol.id