Mendadak, Polisi Minta Hentikan Pembangunan Ponpes Anwarul Mujahidin di Kabupaten Takalar Sulsel

 




Sabtu, 6 Agustus 2022

Faktakini.info 

Ustadz Sayful Al-Ayubbi 

Pembangunan Pondok Pesantren Salafiyah di desa Laikang-Dusun Ongkoa-Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang di pimpin oleh Ust. Sayful Al-Ayubbi diminta berhenti oleh aparat saat melihat gambar spanduk dan kaos IB HRS serta KM 50.

Padahal sebelumnya warga dusun ongkowa sangat mendukung pendirian PonPes tersebut. Karna merupakan hal positif untuk mengajak umat mendekatkan diri kepada Allah swt melalui konsep Ahlussunah wal Jamaah Asy Ary dan fiqih Syai'i.

Pihak aparat kepolisian dari polres takalar meminta pemerintah desa untuk memberhentikan aktivitas pembangunan PonPes tersebut,lantaran dengan alasan yang tak masuk akal seperti terafiliasi FPI ,melihat poto IB HRS saat relawan bekerja pembangunan dan melihat spanduk KM 50.

Ust. Sayful Al-Ayubbi selaku pimpinan ponpes Anwarul Mujahidin menjelaskan kepada pemerintah desa ,dari mulai Kepala Dusun dan Kepala Desa.

"Saya masih berfikir ko bisa poto IB HRS dan spanduk KM 50 serta terafiliasi oleh FPI dijadikan dasar untuk memberhentikan kegiatan pondok ?, saya jelaskan kepada kepala dusun klo baju IB HRS semua orang hampir bisa memiliki karna itu bentuk mahabbah kecintaan kami kepada ulama yang lurus kan tidak ada larangan ? " (ujar Ust Sayful)

"Dan saya jelaskan kepada kepala desa,itu yg di maksud FPI yg mana ? Klo Pembela yang dimaksud di FPI udh bubar,dan inikan FPInya Persaudaraan tidak ada larangan itu. Bahkan dalam peraturan MA (Menteri Agama) nomor 30 th 2020 pesantren boleh didirikan oleh pribadi,lembaga,ormas islam,yayasan dan masyarakat. Kalaupun terafiliasi oleh FPI yg persaudaraan berarti bolehkan tidak ada larangan sesuai peraturan MA tersebut karna FPI persaudaraan tidak di larang" (Ujar Ust Sayful Al-Ayubbi)

Sayful juga menjelaskan bahwa PonPes tersebut adalah aliran Ahlussunnah wal jamaah dengan Madzab Aqidah Asy Ary dan Fiqih Syai'i.

"Dalam AD/ART Ponpes sudah sangat jelas tertuang baik asas dan landasannya ponpes ini,sudah saya sebar dan kirim ke pemerintah desa dan aparat keamanan. Tidak ada itu bertentangan dengan hukum Islam dan Hukum Negara" (tutup Sayful Al-Ayubbi)

Dan sayful berharap agar Aparat keamanan seperti Polisi dan TNI dapat berpartisipasi demi mencerdaskan anak bangsa sebagai mana amanat Undang-Undang.

"Saya berharap dapat berkoordinasi dengan aparat tersebut yang ingin mengehentikan kegiatan pembangunan ponpes, semoga paham maksud tujuan kami ponpes Anwarul Mujahidin dan memang seharusnya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah membantu dalam mengsakseskan pesantren seperti yang tertuang dalam UU pesantren no 18 th 2019 pasal 46. Dan terakhir tak kenal maka tak sayang kenali dulu,diskusi dulu insya Allah bisa bergandengan tangan tamba harus bersebrangan" (tutup Sayful)