Pembunuh Purn TNI di Lembang Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 23 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Polisi menambah jajaran saksi yang diperiksa dari kasus pembunuhan Letkol (Purn) TNI, Muhammad Mubin, di Lembang. Total saksi yang diperiksa sejumlah 12 orang.
Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (21/8).
"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Ibrahim.
Polisi juga memperoleh fakta baru bahwa tersangka HH dinilai memberikan keterangan palsu. Di mana HH mengaku sempat diludahi oleh Muhammad Mubin sebelum terjadi aksi baku hantam yang berujung pada penikaman.
"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," ungkap Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, keterangan Muhammad Mubin yang melakukan penyerangan awal juga dinilai palsu.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tambah Ibrahim Tompo.
Dari pendalaman fakta, polisi menjerat HH dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tandasnya.
Sumber: rmol.id