Pengacara Brigadir Yosua Akan Laporkan Benny Mamoto Karena Sebar Hoax!

 




Jum'at, 19 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah menerima kuasa dari keluarga untuk melaporkan sejumlah nama yang diduga menyebarkan berita bohong terkait kematian Brigadir J. Setidaknya ada empat orang yang akan dilaporkan dalam kasus ini.

Kamaruddin menyebut, empat orang yang dilaporkan menyebarkan berita bohong soal Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo dan istrinya yang kemudian ternyata tak terbukti, dinilainya merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri disebut melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

"Kemudian mengatakan almarhum menodongkan senjata padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya," ungkap Kamaruddin.

"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga akan kami laporkan karena menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati," tambahnya.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto juga dibidik untuk dilaporkan ke polisi. Benny disebut ikut menyebarkan hoaks soal kematian Brigadir J.

"Demikian pula misalnya Benny Mamato dari Kompolnas yang ikut nyebarkan hoaks," katanya.

Kamaruddin bilang, Benny ikut-ikutan menyebut terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo, ternyata tak benar.

"Itu semua kita proses supaya ada kepastian hukum. Keluarga berharap tidak ada lagi hoaks. Kasihan orang mati masih difitnah," pungkasnya.

Foto: Benny Mamoto 

Sumber: detik.com

Posting Komentar untuk "Pengacara Brigadir Yosua Akan Laporkan Benny Mamoto Karena Sebar Hoax!"