Permohonan Audiensi untuk Tabayyun tentang Materi Dakwah yang Disampaikan KH Ahmad Zainudin

 





Kamis, 4 Agustus 2022

Faktakini.info 

*PERMOHONAN AUDIENSI UNTUK TABAYUN TENTANG MATERI DAKWAH YANG DISAMPAIKAN OLEH KH AHMAD ZAINUDIN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_Advokat, Ketua Umum KPAU [Kuasa Hukum KH Ahmad Zainudin]_

Rabu kemarin (3/8) KPAU bersama Ulama Karawang dan Jawa Barat, mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat, sehubungan dengan adanya kabar KH Ahmad Zainudin telah dilaporkan Ke Polda Jawa Barat oleh PDI Perjuangan Jawa Barat melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi). KPAU sejak mendapatkan Kuasa dari KH Ahmad Zainudin langsung bergerak, melakukan konsolidasi dengan sejumlah Ulama di Karawang dan Jawa Barat untuk merespons kasus tersebut.

Awalnya, kami ingin melakukan kunjungan langsung ke Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat untuk beraudiensi, silaturahmi sekaligus menyampaikan klarifikasi. Namun, karena ada potensi Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat sibuk, kami putuskan untuk mengirimkan Surat Permohonan Audiensi terlebih dahulu.

Ada cerita yang membuat kami haru, yakni ada seorang Ulama yang tak berkenan jika jumlah peserta audiensi dibatasi. Beliau (tidak kami sebutkan namanya) tersinggung jika peserta audiensi Ulama hanya dibatasi 15 Orang. KH Ahmad Zainudin bukan ulama biasa, maka harus ditunjukan dukungan para ulama dan asatidz dalam jumlah yang lebih besar lagi. Begitu tegas beliau.

Namun, setelah kami kirimkan Surat Permohonan Audiensi ke Polres Karawang dan Polda Jawa Barat, tiba-tiba pada Rabu sore (3/1), Badan Bantuan Hukum PDIP DKI Jakarta juga kembali melaporkan KH Ahmad Zaenudin. Laporan Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu diterima dengan nomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Agustus 2022. Pihak pelapor yakni Pangihutan Marthin Pasaribu, sementara pihak terlapor yakni KH Ahmad Zaenudin.

Dengan maksud yang sama, KPAU hari ini (Kamis, 4/8) juga mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kapolda Metro Jaya. KPAU juga melibatkan sejumlah Ulama Jabodetabek, agar dapat turut serta beraudiensi.

Adapun surat-surat yang kami kirim, pada pokoknya menerangkan :

*Pertama,* bahwa kami bersaksi KH Ahmad Zainudin adalah ulama yang lurus, yang berdakwah semata-mata karena ingin menerapkan syariat Allah SWT, membimbing umat untuk menjalankan ketaatan paripurna melalui tegaknya hukum Allah SWT dan mendapatkan ridlo-Nya. Karena itu, kami sangat keberatan dengan laporan yang ditujukan kepada KH Ahmad Zainudin berdalih menyebar hoax dan SARA, apalagi dianggap menyebarkan fitnah dan pencemaran.

*Kedua,* bahwa ceramah dakwah yang disampaikan oleh KH Ahmad Zainudin adalah aktivitas yang dijamin konstitusi. Mengingat, dalam ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945, Negara telah menjamin kebebasan berpendapat, beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Ceramah dalam agenda 'Ngaji Ngalap Berkah' adalah aktivitas dakwah yang bernilai ibadah dalam keyakinan agama Islam.

*Ketiga,* bahwa pendapat dan ktitik soal 'Soekarno Pengkhianat' termasuk Soekarno 'Mandor Romusha' sudah biasa menjadi diskusi publik. Termasuk soal pengkhianatan Soekarno pada rakyat Aceh. Berikut ini contoh berbagai bentuk pemberitaan yang mengabarkan adanya pengkhianatan Soekarno, diantaranya :

1|. https://man2bandaaceh.sch.id/soekarno-mengkianati-janji-rakyat-aceh/

2|. https://daerah.sindonews.com/berita/1113640/29/soekarno-golongan-kiri-dan-pengkhianatan-pancasila?showpage=all

3|. https://indonesiainside.id/narasi/2020/06/05/jasa-rakyat-aceh-dan-balasan-pengkhianatan-pemerintah-indonesia

4|. https://pwmu.co/153746/06/29/piagam-jakarta-konsensus-yang-dikhianati/

5|. https://tirto.id/sukarno-dalam-polemik-piagam-jakarta-cq7m

6|. https://indonesiainside.id/narasi/2020/06/05/jasa-rakyat-aceh-dan-balasan-pengkhianatan-pemerintah-indonesia

7|. http://m.voa-islam.com/news/intelligent/2009/08/19/697/peristiwa-18-agustus-1945-pengkhianatan-kelompok-sekular-menghapus-piagam-jakarta/

8|. https://www.salam-online.com/2012/06/22-juni-seputar-piagam-jakarta-soekarno-berkhianat-bohong-hatta-berdusta.html

*Keempat,* bahwa saat ini, KH Ahmad Zainudin dalam pendampingan hukum Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU). Karena itu, segala bentuk komunikasi, koordinasi, korespondensi serta segala tindakan atas persoalan dimaksud dapat melalui dan/atau menghubungi kami.

Karena itulah kami ingin beraudiensi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan ulama melalui laporan yang dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta. Apalagi, tahapan Pemilu sudah dimulai, pendaftaran partai sudah dilakukan, kasus yang dilaporkan PDIP DKI Jakarta ini jika diteruskan malah berpotensi menimbulkan pembelahan sosial, keonaran dan krisis keamanan masyarakat. Terlebih lagi,  ditengah ancaman krisis pangan dan energi dunia sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, alangkah baiknya segenap elemen anak bangsa menahan diri dan saling menjaga harmoni dan kondisifitas, demi keamanan dan ketertiban bersama.

Adapun untuk waktunya, kami mempersilahkan pihak Polda Metro Jaya untuk dapat mengagendakannya. Kami berusaha menyesuaikan waktunya. 

Bahkan dalam surat juga kami cantumkan nomor HP, dimana untuk konfirmasi, dapat disampaikan melalui hp no. +6281290774763 a/n Ahmad Khozinudin.

Demikian permohonan yang disampaikan, KPAU tidak ingin aktivitas Dakwah, materi ceramah seorang Ulama dipersoalkan secara hukum. Bila ada perbedaan, setiap pihak dipersilahkan menyampaikan pandangannya, tanpa perlu mengambil tindakan lapor melapor yang justru dapat memicu pembelahan dan keonaran ditengah masyarakat. [].