Pernyataan Refly Harun dan Fadli Zon Jelang Sidang Vonis Habib Bahar

 



Kamis, 11 Agustus 2022

Faktakini.info 

*TEGAKKAN KEADILAN HAKIM HARUS MEMVONIS SESUAI DENGAN  FAKTA FAKTA PERSIDANGAN  YANG TERUNGKAP DALAM KETERANGAN SAKSI SAKSI*

DR. Refly Harun SH., MH., LLM: 

Bahwa berkaitan dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 yang dimaksud dengan Onar apabila suatu perbuatan menimbulkan suatu peristiwa yang nyata misalnya terjadi huru-hara di tengah masyarakat. 

Maka apabila huru-hara tidak terjadi secara real di tengah masyarkat tidak dapat dikatakan dengan keonaran

...

*TEGAKKAN KEADILAN HAKIM HARUS MEMVONIS SESUAI DENGAN  FAKTA FAKTA PERSIDANGAN  YANG TERUNGKAP DALAM KETERANGAN SAKSI SAKSI*

Dr. Fadli Zon : 

Bahwa pada saat prosesi pengambilan Jenazah di RS Bhayangkara ke 6 Jenazah Syuhada tersebut di Autopsi tidak dengan persetujuan pihak keluarga. 

Bahwa pada saat memandikan Jenazah 6 Syuhada Fadli melihat ada luka tembak, ada luka lebam, ada luka memar dan ada kulit yang terkelupas.