Pernyataan Refly Harun dan Fadli Zon Jelang Sidang Vonis Habib Bahar
Kamis, 11 Agustus 2022
Faktakini.info
*TEGAKKAN KEADILAN HAKIM HARUS MEMVONIS SESUAI DENGAN FAKTA FAKTA PERSIDANGAN YANG TERUNGKAP DALAM KETERANGAN SAKSI SAKSI*
DR. Refly Harun SH., MH., LLM:
Bahwa berkaitan dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 yang dimaksud dengan Onar apabila suatu perbuatan menimbulkan suatu peristiwa yang nyata misalnya terjadi huru-hara di tengah masyarakat.
Maka apabila huru-hara tidak terjadi secara real di tengah masyarkat tidak dapat dikatakan dengan keonaran
...
*TEGAKKAN KEADILAN HAKIM HARUS MEMVONIS SESUAI DENGAN FAKTA FAKTA PERSIDANGAN YANG TERUNGKAP DALAM KETERANGAN SAKSI SAKSI*
Dr. Fadli Zon :
Bahwa pada saat prosesi pengambilan Jenazah di RS Bhayangkara ke 6 Jenazah Syuhada tersebut di Autopsi tidak dengan persetujuan pihak keluarga.
Bahwa pada saat memandikan Jenazah 6 Syuhada Fadli melihat ada luka tembak, ada luka lebam, ada luka memar dan ada kulit yang terkelupas.