Pleidoi Terdakwa Pengeroyok: Ade Armando Sudah Sering Dilaporkan Karena Menghina Agama Islam

 




Selasa, 30 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos) dan merupakan salah satu buzzer yang kerap menghina agama Islam sehingga membuat geram banyak umat Islam.

Antara lain kontroversi yang dibuat Ade Armando adalah menyebut Allah Bukan Orang Arab, Foto Habib Rizieq Pakai Topi Santa Claus, Sebut Adzan Tidak Suci, Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies, LGBT Tidak Diharamkan dalam Islam, Sebut Sholat 5 Waktu Tidak Ada di dalam Alquran dll. Selengkapnya klik:

7 Ulah Ade Armando yang Memancing Amarah Umat Islam dan Masyarakat

https://www.faktakini.info/2022/04/7-ulah-ade-armando-yang-memancing.html?m=1

Seiring waktu, Ade Armando kemudian diikeroyok oleh massa dan kini kasus pengeroyokan itu disidangkan. 

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi 3 periode di Gedung DPR RI, Dhia Ul Haq mengungkapkan ia dipukuli di penjara.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip detikcom Senin (29/8).

Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.

Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.

Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.

Pertimbangan kedua yang ia sampaikan adalah penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes tipe dua dan sudah memakai insulin. Selain itu, Marcos mengakui alasannya memukul Ade Armando karena spontan. 

"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," jelas Marcos.

Ade Armando Dicap Sering Hina Agama Islam

Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," kata Komar.

Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.

Gading Nainggolan selaku Kuasa Hukum Al Fikri meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

"Saksi Korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan," terang Gading.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum enam terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.

"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I sampai terdakwa VI masing-masing selama dua tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

"Para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban," ujar jaksa membacakan hal meringankan.

Sebagai informasi, Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa hingga babak belur saat demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Awalnya Ade sempat bicara dengan wartawan maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mendukung aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut. Ia kemudian  terlibat cekcok dengan massa yang memiliki pandangan berbeda hingga dipukuli. Dia pun sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.

Foto: Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar

Sumber: cnnindonesia.com