Resmi Ditutup, Ini Hasil Kongres Umat Islam Sumatera Utara Kedua
Selasa, 30 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Kongres Umat Islam (KUI) Sumatera Utara yang kedua resmi ditutup hari ini, Ahad (28/8/2022). Kegiatan yang berlangsung sejak Jumat sampai Ahad 26-28 Agustus 2022 di Asrama Haji, Kota Medan itu ditutup setelah ada keputusan bersama.
Keputusan bersama itu dinamai Hasil Kongres Umat Islam Sumatera Utara 2022 dengan Agenda Aksi Menata Ulang Indonesia.
Keputusan bersama tersebut menghasilkan rumusan di sejumlah bidang, seperti bidang ukhuwah dan kesatuan Umat Islam, Ideologi, Politik, Keamanan dan Islamofobia.
Hasil kongres itu juga langsung ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Maratua Simanjuntak, Ketua Panitia Kongres Umat Islam Sumatera Utara Masri Sitanggang dan sejumlah pimpinan ormas Islam dan tokoh Islam.
Berikut Hasil Kongres tersebut yang dibacakan oleh Chairul Munadi selaku Wakil Ketua Panitia Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang kedua:
HASIL KONGRES UMAT ISLAM SUMATERA UTARA 2022
AGENDA AKSI MENATA ULANG INDONESIA
I. Bidang Ukhuwah dan Kesatuan Umat Islam
Membentuk Badan Pekerja Kongres yang anggota intinya adalah para penggagas Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, yang selanjutnya akan disempurnakan setelah kongres berakhir, dengan tugas:
Mensosialisaikan hasil-hasil KUI ke-2 dan mendesak pihak-pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi atau tuntutan KUI SU ke-2.
Bersama MUI Sumatera Utara, mewujudkan sekretariat bersama Ormas-ormas Islam di Sumatera Utara.
Berperan aktif mendorong terlaksananya kongres di seluruh provinsi di tanah air.
Mendorong terbentuknya Pandu Bela Negara sebagai wadah pembinaan Generasi Muda Islam.
Mendorong terbentuknya lembaga Solidaritas Dunia Islam.
Mempersiapkan terbentuknya Panitia Kongres ke-3 Umat Islam Sumatera Utara.
Tugas Badan Pekerja Kongres berakhir setelah terlaksananya Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke-3.
Tokoh-tokoh Umat dan pimpinan-pimpinan ormas Islam diimbau untuk senantiasa memberikan tauladan akhlaqul karimah kepada umat, menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan disharmoni di kalangan umat, serta aktif berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah dengan meng-ishlah-kan saudara-saudara yang kurang harmonis sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 9 dan 10.
Mendesak Partai-partai Islam atau partai yang berbasis Islam agar dalam Pilpres tahun 2024 bersatu mengusung calon presiden yang sama.
Calon Presiden yang didukung harus tidak terindikasi Islamofobia dan adalah calon yang mendukung keputusan kongres ini.
II. Bidang Ideologi
Pancasila harus di kembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.
Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.
III. Politik
Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.
Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak dalam pemilihan umum 2024.
IV. Ekonomi
Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa
Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.
V. Kemananan
Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian republik Indonesia.
Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan dimana TNI di bawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.
Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri.
Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.
VI. Islamofobia
Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.
Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti Islamofobia.
Sumber: suaraislam.id