Rocky Gerung: Kasus ‘Jin Buang Anak’ Sampai ke Pengadilan Adalah Hinaan Terhadap Profesi Jurnalis

 



Kamis, 25 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli filosofi kebijakan publik dalam sidang ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Rocky Gerung tampak membela kasus yang menimpa Edy Mulyadi. Secara tegas, ia menyebut kasus tersebut merupakan hinaan terhadap profesi jurnalis.

“Ini yang mesti kita sebut bahwa kasus ini sampai ke pengadilan berarti ini merupakan hinaan terhadap profesi jurnalis,” kata Rocky Gerung kepada awak media setelah persidangan selesai.

Rocky menyebut  ‘Jin Buang Anak’ adalah  kalimat metafor, yang mana hakikatnya sebagai alat untuk menegakan komunikasi dan mengakrabkan percakapan.

“Kalimat metafor banyak juga di daerah-daerah yang tujuannya untuk memperindah bahasa. Di Betawi orang mengatakan ‘Jin Buang Anak’ tentu tidak ada yang tersinggung, mereka ketawa. Namun orang Kalimantan merasa tersinggung, tetapi kalau udah diterangkan pasti mereka ngakak,” ujar Rocky.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan bahwa sesungguhnya metafor ‘Jin Buang Anak’ itu tidak disalah artikan dengan masyarakat Kalimantan, namun di provokasikan agar terlihat salah artinya.

“Jadi yang awalnya hakikat metafor itu untuk mengakrabkan percakapan, justru menjadi membelah percapakan akibat provokasi tersebut,” lanjutnya.

Bahkan, Rocky Gerung membandingkan metafor yang diucapkan Edy Mulyadi dengan Pak KH. Agus Salim yang dimetaforkan sebagai ‘mbe, mbe’ (suara kambing) oleh seorang audiens karena jenggotnya.

Lalu KH. Agus Salim membalas dengan menyampaikan sebuah metafor kembali kepada audiens, bahwa dia hanya mengundang manusia saja bukan kambing. Yang kemudian membuat audiens tersebut mundur secara perlahan.

“Bandingkan dengan apabila KH. Agus Salim berkata secara langsung untuk mengusir orang tersebut pasti akan terjadi keonaran,” tuturnya.

Maka dari itu Rocky menegaskan bahwa metafor dalam kasus ini tidak layak untuk masuk ke dalam persidangan seperti ini.

“Ngapain metafor dibawa ke pengadilan, nanti semua orang masuk ke pengadilan hanya karena bikin metafor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dianggap telah melecehkan masyarakat Kalimantan mengenai pernyataan 'Jin Buang Anak' yang dimaksudkan untuk mengkritisi kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Jokowi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Edy Mulyadi dengan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Lia)

Sumber: FNN.co.id