Sidang Bunda Merry: Refly Harun Jadi Saksi Ahli, Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan
Senin, 29 Agustus 2022
Faktakini.info
SIDANG BUNDA MERRY AKAN HADIRKAN REFLY HARUN SEBAGAI SAKSI AHLI
Kasus kriminalisasi Aktivis Perempuan, Bunda Merry, menggugah pakar hukum Refly Harun untuk siap menjadi Saksi Ahli.
Menurut saksi Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak, sangat dipaksakan.
"Oleh karenanya pemaksaan pasal tersebut membuat pakar hukum Bang Refly Harun, tergugah dan menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry".
Sebenarnya, lanjut Gunawan Pharrikesit, bukan hanya Refly Harus yang terusik dengan proses hukum yang memaksa Bunda Merry harus duduk sebagai terdakwa dipengadilan Kotabumi, Lampung Utara.
"Selain Bang Refly yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Aktivis kemanusiaan, Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan".
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menyampaikan harapannya, agar kasus yang dianggapnya sebagai rekayasa ini akan secara terang-benderang terungkapnya fakta-fakta sesungguhnya.
"Saya juga punya keyakinan majelis hakim akan mencatat semua fakta dan kesaksian yang akan kami jadikan sebagai perlawanan dipengadilan," papar Gunawan Pharrikesit yang baru memenangkan perkara PTUN Jakarta ini.
Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. Karenanya, ujar Gunawan Pharrikesit, janganlah ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.
"Cukuplah pihak penyidik yang memaksakan kasus ini, dengan tafsir kami bahwa ada rekayasa sangkaan dan dakwaan yang hadir mulai dari kepolisian sampai kejaksaan," paparnya.
Gunawan Pharrikesit yang juga pemerhati sosial ini menginformasikan pihaknya juga sudah melaporkan perkara ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke KY dan Alhamdulillah sudah diterima dan Insha ALLAH akan dilakukan pemantauan persidangan nantinya oleh tim KY".
Tentang KY, Gunawan Pharrikesit menegaskan perlunya langkah itu diambil. Tujuannya adalah agar obyektifitas beracara dipengadilan.
"Sebelum diterimanya dokumen permohonan ke KY, terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Bersyukur saat pemaparan konsultasi tentang ikhwal kasus ini sampai akhirnya maju ke pengadilan jelas terindikasi adanya hal pemaksaan dengan dugaan kriminalisasi".