Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Kamaruddin Laporkan Brigjen Andi Rian ke Presiden
Selasa, 30 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo. Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyahi Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun, kata Kamaruddin, tak ada alasan khusus dirinya diusir. Hanya saja, Brigjen Andi menegaskan seluruh pihak di luar dari Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kompolnas, penyidik serta lima tersangka harus keluar dan tidak bisa menyaksikan rekonstruksi tersebut. "Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya di usir keluar," sambungnya. "Sementara pengacara daripada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM semua boleh. Dari kepolisian boleh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan tindakan pengusiran ini ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, sosok Brigjen Pol Andi Rian akan dilaporkan dalam pengusiran ini.
Sumber: viva.co.id