Tegas! Ahli-ahli Hukum: Habib Bahar Tidak Bersalah dan Tidak Menyebarkan Berita Bohong!
Sabtu, 13 Agustus 2022
Faktakini.info
1. Prof.Dr.Andika Duta Bahari: bahwa masyarakat terbelah secara diametral menjadi 2 yaitu yang pro dan kontra itu hanya di dunia maya saja, secara real dilapangan tidak ada bahkan ahli tidak mendengar sama sekali ada keonaran atau keributan ditengah masyarakat pasca ceramah Habib Bahar
2. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa menurut pandangan sosiologi suatu perbuatan dapat dikatakan peristiwa hukum jika apa yang dismapaikan menjadi sebuah keonaran atau kerusuhan di tengah masyarakat, jika hanya terjadi perdebatan di media sosial saja itu hanya keritik sosial dan perbedaan pendapat saja, dan tidak bisa dikatakan tindak pidana
3. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa dalam pandangan sosiologi hukum keonaran di media sosial hanya interaksi sosial saja
4. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa menurut pandangan sosiologi hukum Dakwah yang disampaikan oleh Habib Bahar bukanlah keonaran, hanya merupakan keritik sosial saja
5. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: bahwa keonaran itu harus ada akibat, kebencian, kerusuhan atau permusuhan di tengah masyarakat, apabila tidak ada dampak di tengah masyarakat maka tidak dapat dikatakan keonaran
6. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: https://m.merdeka.com/peristiwa/polisi-tegaskan-habib-rizieq-ditahan-karena-pasal-penghasutan-bukan-kasus-kerumunan.html?page=3
Bawha berkaitan dengan Habib Riziq di tangkap karena merayakan Maulid Nabi, apa yang disampaikan Polisi dalam berita dan apa yang di sampaikan oleh Habib Bahar dalam ceramahnya itu sama
7. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: Seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak mengizinkan ceramahnya untuk disebar dan tidak dapat dikaitkan kedalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2
8. DR.ARIF WAHYONO, Spf: bahwa Dokter Forensik hanya memeriksa luka penyebab kematian para Syuhada tidak memeriksa luka lain yang bukan merupakan penyebab kematian
9. Mustafa Nahra: bahwa yang dimaksud dengan onar adalah harus terjadi secara nyata dalam jumlah besar, kalau keonaran terjadi hanya di media sosial dan yang kontra hanya 4 orang saja, itu hanyalah perdebatan biasa dan perbedaan pendapat di media sosial saja
10. Dr. Fadli Zon: bahwa pada saat prosesi pengambilan Jenazah di RS Bhayangkara ke 6 Jenazah Syuhada tersebut di Autopsi tidak dengan persetujuan pihak keluarga
11. Dr. Fadli Zon: bahwa pada saat memandikan Jenazah 6 Syuhada Fadli melihat ada luka tembak, ada luka lebam, ada luka memar dan ada kulit yang terkelupas
12. DR. Refly Harun SH., MH., LLM: bahwa berkaitan dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 yang dimaksud dengan Onar apabila suatu perbuatan menimbulkan suatu peristiwa yang nyata misalnya terjadi huru-hara di tengah masyarakat, maka apabila huru-hara tidak terjadi secara real di tengah masyarkat tidak dapat dikatakan dengan keonaran
13. DR. Mudzakkir, SH., MH: penerapan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 sudah tidak Relevan apabila itu tidak dihubungkan dengan lembaga penyiaran, tapi jika dihubungkan dengan Undang-Undang penyiaran sudah ada UU yang khusus yaitu UU Penyiaran, dengan demikian ahli berpendapat pasal 14 tidak dapat ditujukan kepada orang perorangan.
14.DR. Mudzakkir, SH., MH: tindak pidana dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran sehingga tidak bisa ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum private, kalau penyampaian orang perorangan didepan khalayak dinyatakan sebagai penyiaran itu adalah termonilogi umum bukan bahasa hukum, dalam terminologi hukum penyampaian berita harus dilakukan oleh lembaga penyiaran.
15. DR. Mudzakkir, SH., MH: bahwa keonaran harus di buktikan secara real, apabila tidak adanya fakta keonaran Pasca Ceramah Habib Bahar, maka unsur-unsur dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tidak terbukti
16. DR. Mudzakkir, SH., MH: bahwa berkaitan dengan Pasal 28 UU ITE, tanggung jawabnya melekat pada yang mengupload bukan pada penceramah, jika dihubungkan dengan pasal 55 KUHP, apabila penceramah tidak ada hubungan dengan pengupload maka tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. Sehingga unsur pasal 28 UU ITE tidak terpenuhi maka terdakwa juga tidak dapat didakwa dengan pasal 55 KUHP.