Terkait Kasus Brigadir J, Damai Lubis: Setelah Kasus KM 50, Jangan Sampai Ditertawai Publik untuk Kedua Kalinya!

 



Selasa, 9 Agustus 2022

Faktakini.info 

Jangan Sampai Publik Sinis dan Tertawakan ke-dua Kalinya Setelah Insiden KM. 50

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Atasan Bharada Eliezer Sdr. Ricky mesti diinvestigasi serius termasuk para senioren Bharada Eliezer dalam korps. Agar siapa tokoh atau intelektual dadernya Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua terungkap sesuai kebenaran materil atau equal siapa saja aktor inteltual yg ( dapat ) memerintahkan terhadap diri mereka semua, diantaranya merekayasa seolah Brigadir J. Pelaku tunggal dan delik dilakukan oleh karena overmacht atau kondisional terdesak dan keterpaksaaan Bharada Eliezer , namun kini alibi melalui beberapa statemen dari pihk polri dan beberapa institusi negara, semua itu isapan jempol sudah terbantahkan oleh keterangan Bharada Eliezer melalui BAP. Penyidik Timsus Polri

Secara nalar dan logika hukum, Irjen Sambo mesti berlaku objektif atau tidak akan berkesan berpihakan sebelum perkara terang dan jelas, maka andai Irjen Sambo tidak menyuruh lakukan pencopotan CCTV, atau rahasiakan, atau hapus atau sembunyikan beberapa HP.  Terhadap pemilik semua isi rumah saat kejadian atau  tempus pada lokus deliktus, termasuk terhadap beberapa HP. Milik korban Joshua, dan termasuk merubah posisi apapun terhadap barang atau benda bergerak dilokasi atau lokus delikti atau TKP dan atau tidak menyuruh Pembantu Rumah ( atau siapapun pelakunya ) tuk mengepel darah, yakni darah sebagai faktor alat bukti hukum sebagai bagian dari Barang Bukti untuk kepentingan Laboratorium forensik. 

Jika benar Irjen Sambo sebagai faktor persona individu dan tak terlepas dari sisi dan fungsi jabatannya yang melekat ; tidak menyuruh seseorang figur untuk  " mengarang " kronologis peristiwa insiden tragis, maka seharusnya ( bukan burung yang harus diajari terbang ), Seorang Jendral ( Irjen ) Sambo, seharusnya ada kemarahan lalu melaporkan pembantu dan beberapa pelaku kriminal kepada penyidik, karena telah menghilangkan alat bukti yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaan dan letak keberadaan oleh sebab hukum, sampai dengan penyidik yang berwenang perintahkan, bukan Sang Kadiv Propam mendiamkan atau membiarkan, sehingga dipublis dan terpublis oleh Kapolres Jaksel dan Komnasham dan komnas Anti Kekerasan Perempuan dan Anak dan termasuk pubikasai Kompolnas. 

Bahkan secara persona individual Ia atau dirinya turut serta sampaikan kepublik terkait berita rekayasa dan atau bohong dimaksud. Penyidik Timsus Penyidik Polri perkara a quo atau secara hukum dapat dinyatakan sebagai tugas Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo tentunya selaku Penanggungung Jawab Timsus Polri. 

Bahwa ada kunci alibi dalam hubungannya dengan peristiwa yang tak dapat disanggah oleh para pelaku, kapan detik atau menit setelah adanya penembakan diketahui Sambo yang berada 300 Meter, 500 Meter dari TKP ? Dan Kapan tiba Irjen Sambo tiba di TKP ? Lalu kapan dibersihkan darah-darah oleh anak buah Sambo di TKP. Pasti yang semuanya anggota polri tidak akan berani lancang mendahului sebelum Sambo tiba dan atau aebelum penyidik dari Kantor Polisi terdekat yang juga harus diberikan informasi adanya peristiwa hukum ( insiden pembunuhan ) lebih dulu atau bersamaan dengan tuan rumah tahu akan adanya tentang peristiwa atau terkait akan perihal adanya peristiwa a quo dan adanya korban Brigadir Joshua yang ditembak mati, mereka seisi rumah tentu tidak akan melakukan sesuatu apapun dengan semua benda tidak bergerak terlebih terhadap barang atau benda tidak bergerak yang ada dalam isi ruangan, termasuk tidak akan mencopot pakaian dan jasad Brigadir Joshua, karena semuanya termasuk posisi Jasad akan menjadikan alat atau sebagai bukti authentik

Apakah Irjen Sambo, memiliki keterlibatan secara aktif & istrinya dengan pengakuan dilecehkan secara seksuao dan mengalami penganiayaan atau ancaman penganiayaan  sebagai bukti adanya keterlibatan pasif, maka penyidik Timsus yang akan membuktikan kebenarannya secara praduga tak bersalah dan kebenaran vonis hasil persidangan yang kelak mengikat atau inkracht

Oleh karena data - data impirik tersebut diatas tentang awal peristiwa adanya teriakan dan pelecehan disertai kekerasan,  dan jika semisal alibi tersebut yanh sudah diketahui umum adalah rekayasa atau sebagai planing A. terkait faktor terjadinya pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP oleh pelaku tunggal Bharada Eliezer, kemudian akan berubah ke Planing B. dengan alibi menjadi aksi pembunuhan berencana ( 340 KUHP ) namun dengan motiv "sederhana" yakni dugaan adanya Pembunuhan berencana dan terjadi oleh dan dikarenakan persaingan antara anak buah atau ajudan terhadap kecemburuan beberapa pengawal, atau ajudan atau anak buah Irjen Sambo karena kedekatan kepada Pimpinan & Ny.Pimpinan .

Lalu fakta hukum pelecehan seksual yang dinyatakan Kapolres dan Komnasham dan komisi anti kekerasan perempuan bahkan Kompolnas bagaimana, mau dihapus dihilangkan dengan begitu saja ? Maka Timsus Polsi oada obejek perkara dan Kapolri selaku penanggung jawab Tmsus oleh karena jabatannya, jangan sampai terkecoh dengan alibi-alibi sesat. 

Maka oleh karenanya agar mendapat kebenaran yang sebenarnya tentang siapa para pelaku dan penyertanya ( delneming) serta apa motivasi kejadian ,ini adalah justru planing C  yang mesti terungkap sehingga menjadi dan didapatkan oleh Timsus Polri dengan alas hukum berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti hukum berdasarkan kebenaran yang sebenar- benarnya atau materiele waarheeid

Pendapat hukum sementara proses hukum sedang dilakukan oleh Para Penyidik Timsus, dan oleh sebab berdasarkan fakta kronologis yang ada, hendaknya Mabes Polri tidak sekedar menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo dan beberapa jendral dan Perwira lainnya, serta bukti hukum adanya mutasi 25 anggota polri lainnya, sebaiknya  harus segera proses hukum Sambo dan Istrinya, lalu segera tetapkan status hukum sebagai TSK, tangkap dan penetapan penahanan terhadap mereka berdua selaku tokoh intelektual dader, karena dugaan selaku uitlokker ( pembujuk ) dan atau doenpleger ( yang menyuruh lakukan ) dan tentu oleh sebab modus yang selalu berubah-ubah dari lembaga atau institusi Polres Jaksel, Komnasham, Komnas Anti Kekerasan Perempuan dan Anak juga Beny Mamoto mewakili Kompolnas dan mengingat KUHAP dengan alasan subjektif yang dimiliki penyidik, tentang adanya kekhawatiran akan hilangnya alat bukti, mengulang kembali, dan faktor kekhawatiran para pelaku melarikan diri, dan logika hukum dikaitkan faktor oleh sebab salah seorang terduga otak pelaku adalah bukan orang biasa namun orang yang memiliki pengaruh besar dan strata/ level pangkat, jabatan dan kekuasaan yang cukup luar biasa ditubuh Polri. 

Dan jangan sampai kasus peristiwa besar dan pola serta penanganannya mirip pembunuhan pada 6 orang Mujahid, anggota FPI yang syahid, pada peristiwa pembunuhan KM.50 Tol Cikampek 7 Desember 2022, yang para TSK pelaku pembunuhan hanya 3 ( tiga ) orang, dan TDW Pelakunya 2 ( dua ) orang lalu vonisnya bebas. Namun fakta sosiologis, hukum dan politisnya, masih banyak publik tidak percaya dan hingga kini masih terdengar kencang agar investigasi dan penuntutan terhadap

perkara Pembunuhan dan Para Pelaku termasuk intelektual dader atau aktor dibelakang layar pada tragedi pembunuhan KM. 50  agar terhadap kasus perkaranya dibuka kembali, demi fungsi atau tujuan hukum yakni demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat pencahari keadilan dan atau masyarakat pemerhati penegakan hukum utamanya para keluarga korban sehungga  bemanfaat adanya hukum dan perangkat sistemnya  ( doelmatigheit ). 

Selain kepercayaan, wibawa negara hukum terhadap lembaga polri khususnya, atau institusi penegakan hukum dan aparatur hukum negara pada umumnya, termasuk kepercayaan para penegak hukum ( Polisi, Jaksa Hakim dan Para Advokat ) benar benar dirasakan tegaknya rule of law melalui supremasi hukum, tidak adanya  diskriminasi hukum  melainkan equal oleh seluruh bangsa ini.