Terkait Kasus Brigadir J, Damai Lubis: Presisi Jika Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya

 




Kamis, 11 Agustus 2022

Faktakini.info 

Presisi Jika Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya

Damai Hari Lubis, SH., MH

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Masyarakat Bangsa ini kesulitan untuk memahami makna Presisi, bahkan sulit mempercayai kredibilitas sistim rezim yang mencakup unsur - unsur kualitas, kapabilitas dan kekuatan yang dapat meimbulkan kepercayaan masyarakat bangsa ini,  jika Kapolri belum berani mencopot jabatan Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya setelah pencopotan Kapolres Jakarta Selatan, Karo Paminal Polri dan 25 pemutasian 25  Anggota Polri lainnya, atas perbuatan negatif dan tercela ( etika profesi ), melanggar sistim hukum dan perundang-undangan termasuk melanggar Tri brata dan Catur Prasetya, terkait kejahatan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Joshua melalui tuduhan akibat saling tembak menembak dengan TSK. Bharada Eliezer, insiden diawali adanya teriakan Ny. Sambo akibat pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap diri istri Irjen Sambo, sang Kadiv Propam Polri

Maka ideal demi supremasi hukum, Kapolri berlaku equal, dan berkepastian hukum, segera mencopot Fadil Imran dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, disebabkan karena Kapolres Jakarta Selatan salah satu mata rantai melalui garis komando dan struktural teritorial serta fungsional, sehingga jika dikaitkan kepada kasus dugaan pembunuhan berencana yang sudah dipublis oleh Kapolri melalui berbagai Media Publik, 

apa mungkin seorang Kapolres terhadap kehadirannya di TKP ( lokus ), saat baru saja terjadinya ( tempus )  tragedi tragis, sang bawahan Kapolres sama sekali tidak memberitahukan adanya peristiwa tragis terbunuhnya anggota Polri Joshua, ajudan Kadiv Propam Irjen Sambo, terlebih notabene tempus dan lokus delikti, atau TKP dirumah dinas Polri yang ditempati Pejabat Kadiv Propam Polri ?