(Video) Bandingkan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua dengan KM 50, Habib Bahar Bikin JPU Tertunduk!

 





Rabu, 10 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Hari Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB S/d Selesai di PN Bandung berlangsung sidang lanjutan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Ali bin Smith. 

Agenda sidangnya adalah Replik JPU atas pledoi dari tim kuasa hukum Habib Bahar, dilanjutkan Duplik dari Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya secara lisan atas Replik JPU.

Habib Bahar dalam kesempatan ini  menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang selama ini keterangan resmi polisi ternyata banyak bohongnya. Faktanya tidak ada baku tembak, dan Kapolri sendiri telah mengumumkan Brigadir Yosua dibunuh atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Jadi konferensi pers polisi di awal-awal kasus ini terungkap bahwa ada baku tembak adalah bohong.

Cucu Nabi Muhammad SAW itu lalu membandingkan berbagai kejanggalan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan pembunuhan enam Syuhada FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu. Dan ia menegaskan hal ini membuktikan bahwa tragedi pembantaian KM 50 itu bukan berita bohong. 

"Prinsip saya tetap menyuarakan kebenaran, Kasus Ferdi Sambo adalah Makarullah!", ujar Habib Bahar. 

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah Sidang Putusan pada hari Selasa (16/8), dan memohon doa dari umat supaya Habib Bahar divonis bebas.

"Persidangan hari ini, Selasa 9 Agustus 2022 telah menyelesaikan sidang Replik dan Duplik. InshaAllah Selasa 16 Agustus 2022 akan di gelar Sidang Putusan Majelis Hakim. Mohon doa dan dukungan dari Umat semoga Hakim memvonis dengan hati nuraninya dengan prinsip keadilan dan memvonis bebas Alhabib Bahar bin Smith", ujar Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta SH kepada Faktakini.info


Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar. 

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.