(Video) Di PN Bandung, Habib Bahar: Saya Tertawa Lihat Isi Dakwaan, untuk Keadilan tapi Bohong!
Jum'at, 5 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022),. Dalam sidang, Habib Bahar menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk keadilan tapi nyatanya bohong, penuh kemunafikan dan kepalsuan. Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," tegas Habib Bahar.
Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Kemang Bogor ini menganggap perkara yang menjeratnya bukan suatu keadilan. Sebab, banyak pelaku-pelaku penista agama termasuk koruptor justru tak diproses hukum.
Menurut Habib Bahar, kasus yang menjerat dia hingga dituduh menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021, mengada-ada.
"Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran. Bahkan keonaran daring. Banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" ujar Habib Bahar.
Habib Bahar menuturkan, ceramah yang membahas penangkapan Habib Rizieq Shihab gegara Maulid Nabi hingga penembakan enam laskar FPI sesuai fakta. Apalagi, ada bukti foto jasad enam laskar FPI tersebut.
"Kalau kasus saya yang dulu (menganiaya dua Habib palsu), saya akui salah. Saya akui salah. Tapi tidak dalam agama. Tapi dalam kasus ini, saya tidak mengalu salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah," tegas Habib Bahar.
Namun apa pun yang disampaikan seusai fakta, Habib Bahar menyakini dirinya bakal divonis bersalah. "Saya yakin diputus bersalah. Saya tidak berpikir manis. Jiwa saya pejuang," ucap Habib Bahar.
Selain Habib Bahar, pembelaan tertulis juga disampaikan kuasa hukum tertulis. Tim kuasa hukum yaitu Ichwan Tuankotta SH dkk membacakan pleidoi setebal 194 halaman. Pembacaan pleidoi setebal itu memakan waktu lama sehingga persidangan berlangsung hingga malam hari.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.
JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Foto: Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Kamis (4/8/2022)
Sumber: inews.id
Klik video: