(Video) Habib Bahar Segera Bebas, Massa Umat Islam di PN Bandung Sambut Gembira

 




Selasa, 16 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Smith hanya dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari (potong masa tahanan). Hakim menilai Habib Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/8/2022).

Dengan demikian Habib Bahar segera bebas sekitar 15 hari lagi. Massa Umat Islam yang menghadiri persidangan ini antara lain Ketua Umum DTN PA 212 KH Abdul Qohar Al Qudsy beserta para Ulama, Habaib dan lainnya menyambut gembira dan langsung menggemakan suara takbir.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, seperti dilansir detikJabar.

Usai divonis ringan dan segera bebas, Habib Bahar mengungkapkan rasa syukurnya, lalu teriak merdeka dan mencium bendera merah putih.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Hal itu, kata Ichwan, karena Habib Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sepanjang persidangan team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar. 





















Klik video: