(Video) Ichwan Tuankotta: Habib Bahar Masih Belum Dibebaskan!
Selasa, 23 Agustus 2022
Faktakini.info, Jakarta - Hari Jum'at (19/8/2022) ba'da sholat Jum’at ratusan massa yang banyak diantaranya adalah emak-emak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Bandung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedatangan mereka adalah untuk meminta Habib Bahar bin Ali bin Smith segera dibebaskan demi hukum.
Hari Senin (22/8) siang ratusan massa kembali mendatangi gedung Kejati Jabar. Nampak Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukum Habib Bahar telah hadir, begitu pula Babeh Aldo, Ustadz Asep Syaripudin dan para aktivis lainnya termasuk emak-emak juga berada di lokasi sambil membawa poster dengan berbagai tulisan mendukung Habib Bahar.
Massa kemudian menyanyikan Mars Pembela Rasulullah dan berbagai yel-yel dukungan lainnya untuk Habib Bahar di depan pagar kawat berduri yang telah dipasang di sekeliling gedung Kejati Jabar.
Ustadz Asep Syaripudin menyampaikan Kapolresta Bandung telah berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara team pengacara Habib Bahar dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Hari ini Senin, 22 Agustus Kapolrestabes Bandung, berjanji memfasilitasi pertemuan antara fihak Habib Bahar Bin Smith (Para Ulama dan Pengacara HBS), Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Pengadilan Tinggi Bandung... Mohon du'anya dari Sahabat Seperjuangan...
Semoga pertemuan tersebut terlaksana, serta dilancarkan dan di mudahkan... Aamiin", ujar Ustadz Asep kepada Faktakini.info, Senin (22/8) siang.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan seusai pertemuan Kuasa Hukum HBS dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat senin 22 Agustus 2022, bahwa Jaksa seharusnya malu dan tidak perlu ngotot untuk banding.
"Mestinya Jaksa introspeksi diri. Bayangkan dari tuntutan JPU yaitu 5 tahun kepada HBS. Sedangkan Hakim memvonis hanya 6 bulan 15 hari jadi cuma 10 persennya. Tapi Jaksa malah ngotot ingin Banding. Jadi kelihatan sekali Jaksa ingin sekali memenjarakan Habib Bahar bin Smith", ujar Ichwan di depan massa aksi.
Sebelumnya, Ichwan mempertanyakan kliennya yang belum dibebaskan dari tahanan. Pasalnya, sesuai vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, maka seharusnya Habib Bahar bebas tanggal 17 Agustus lalu.
“Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus,” ujar Ichwan, Senin (22/8/2022), seperti dilansir Republika.co.id.
Karena itu Ichwan meminta kejaksaan untuk membebaskan Habib Bahar sesuai hukum yang berlaku. Sebab menurutnya jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis, maka wajib untuk dibebaskan.
Ichwan mengaku tidak memahami alasan jaksa belum membebaskan Habib Bahar. Namun ia mengaku mendapatkan informasi jika kejaksaan melakukan banding yang belum ditembuskan kepada kliennya.
“Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agutsus hari itu juga banding, nggak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding,” katanya.
Ichwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Jabar meminta Habib Bahar Bin Smith dibebaskan. Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat perlindungan ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Bandung. Kedua, mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022). Dia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
“Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dodong mengatakan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.
“Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” ujarnya.
Namun, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dalam pertemuan sebelumnya, Ichwan mengungkapkan bahwa ada seorang JPU yang mendatangi Habib Bahar sambil menangis dan meminta maaf, karena dipaksa untuk menjatuhkan tuntutan selama 5 tahun kepada Habib Bahar. Dan kalau ia tidak mau melakukan hal itu, maka uang dana pensiunnya tidak akan dicairkan. Hal ini membuktikan besarnya intervensi kekuasaan di dalam kasus ini untuk mengkriminalisasi Habib Bahar.
Sumber: suaraislam.id dan lainnya
Foto: Ichwan Tuankotta saat mendampingi Habib Bahar dalam sebuah persidangan
Klik video: