(Video) Rekayasa di Kasus Brigadir J Terbongkar, Kasus KM 50 Minta Diusut Kembali

 



Rabu, 10 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua, hari Selasa (9/8/2022) pukul 18.30 WIB.

Kapolri menegaskan tidak ada baku tembak dan Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.

Jadi Ferdy Sambo ternyata melakukan kebohongan, penipuan dan rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Ingatan publik langsung kembali ke kasus pembunuhan 6 Laskar FPI hari Senin (7/12/2020) lalu, dimana saat itu Ferdy Sambo banyak bicara yang isinya ia mengklaim laskar FPI bersalah melakukan penyerangan ke polisi, dan berbagai tudingan lainnya. 

Apakah seluruh pernyataan Sambo di kasus KM 50 saat itu juga penuh kebohongan sama seperti saat ini?

Berikut ini jejak digital pernyataan Ferdy Sambo saat itu.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam laskar FPI (Front Pembela Islam) untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu.

Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.

Kadivpropam mengklaim keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo.

Sumber: Jpnn.com dan lainnya

Klik video: