(Video) Sadis! Pengacara: Usai Bunuh Brigadir J, Sambo Janjikan Uang Rp 1 M untuk Bharada E, Rp 500 Juta untuk Ricky

 



Jum'at, 12 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E mengungkapkan Bharada E diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menskenario peristiwa itu menggunakan senjata milik Yosua yang ditembakkannya ke dinding seolah terjadi baku tembak.

Dan usai Bunuh Brigadir J, Sambo Janjikan Uang Rp 1 M untuk Bharada E, Rp 500 Juta untuk Ricky. 

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Klik video: