(Video) Sidang Tuntutan Habib Bahar, Massa Umat Islam Datangi PN Bandung dan Menuntut Vonis Bebas

 







Selasa, 16 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sidang vonis Habib Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022).

Sejak pagi, massa umat Islam Bandung dan sekitarnya mulai berdatangan ke lokasi persidangan, untuk memberikan dukungan pada Habib Bahar dan menuntut supaya dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu divonis bebas. 

Massa yang banyak diantaranya emak-emak itu membawa berbagai poster yang isinya memberikan dukungan kepada Habib Bahar dan menyatakan pembunuhan di KM 50 bukanlah berita bohong.

Para Ulama, Habaib dan Tokoh juga menghadiri persidangan ini antara lain Ketua Umum DTN PA 212 KH Abdul Qohar Al Qudsy, Babeh Aldo dan lainnya. 

Di sekitar lokasi persidangan tampak aparat kepolisian juga melakukan penjagaan. 

Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukum Habib Bahar memohon doa kepada masyarakat.

"Mohon doanya kepada tuan tuan guru,semoga Allah memberikan yg terbaik putusan HBS", ujar Ichwan kepada Faktakini.info, Selasa (16/8) pagi.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Habib Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar. 

Di persidangan, Habib Bahar juga telah menunjukkan bukti-bukti foto dan video dugaan penyiksaan terhadap 6 Syuhada FPI di KM 50, hal ini membuktikan ucapan Habib Bahar terkait tragedi memilukan yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) itu bukan berita bohong.

Para ahli-ahli hukum juga banyak yang telah mengeluarkan statemen menyatakan Habib Bahar tidak bersalah. Sebagai berikut.

1. Prof.Dr.Andika Duta Bahari: bahwa masyarakat terbelah secara diametral menjadi 2 yaitu yang pro dan kontra itu hanya di dunia maya saja, secara real dilapangan tidak ada bahkan ahli tidak mendengar sama sekali ada keonaran atau keributan ditengah masyarakat pasca ceramah Habib Bahar

2. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa menurut pandangan sosiologi suatu perbuatan dapat dikatakan peristiwa hukum jika apa yang dismapaikan menjadi sebuah keonaran atau kerusuhan di tengah masyarakat, jika hanya terjadi perdebatan di media sosial saja itu hanya keritik sosial dan perbedaan pendapat saja, dan tidak bisa dikatakan tindak pidana

3. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa dalam pandangan sosiologi hukum keonaran di media sosial hanya interaksi sosial saja

4. Dr.Trubus, S.H.,M.H: bahwa menurut pandangan sosiologi hukum Dakwah yang disampaikan oleh Habib Bahar bukanlah keonaran, hanya merupakan keritik sosial saja

5. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: bahwa keonaran itu harus ada akibat, kebencian, kerusuhan atau permusuhan di tengah masyarakat, apabila tidak ada dampak di tengah masyarakat maka tidak dapat dikatakan keonaran

6. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: https://m.merdeka.com/peristiwa/polisi-tegaskan-habib-rizieq-ditahan-karena-pasal-penghasutan-bukan-kasus-kerumunan.html?page=3

Bahwa berkaitan dengan Habib Riziq di tangkap karena merayakan Maulid Nabi, apa yang disampaikan Polisi dalam berita dan apa yang di sampaikan oleh Habib Bahar dalam ceramahnya itu sama

7. Dr.Musa Darwin Pane, S.H.,M.H: Seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak mengizinkan ceramahnya untuk disebar dan tidak dapat dikaitkan kedalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2

8. DR.ARIF WAHYONO, Spf: bahwa Dokter Forensik hanya memeriksa luka penyebab  kematian para Syuhada tidak memeriksa luka lain yang bukan merupakan penyebab kematian

9. Mustafa Nahra: bahwa yang dimaksud dengan onar adalah harus terjadi secara nyata dalam jumlah besar, kalau keonaran terjadi hanya di media sosial dan yang kontra hanya 4 orang saja, itu hanyalah perdebatan biasa dan perbedaan pendapat di media sosial saja

10. Dr. Fadli Zon: bahwa pada saat prosesi pengambilan Jenazah di RS Bhayangkara ke 6 Jenazah Syuhada tersebut di Autopsi tidak dengan persetujuan pihak keluarga

11. Dr. Fadli Zon: bahwa pada saat memandikan Jenazah 6 Syuhada Fadli melihat ada luka tembak, ada luka lebam, ada luka memar dan ada kulit yang terkelupas

12. DR. Refly Harun SH., MH., LLM: bahwa berkaitan dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 yang dimaksud dengan Onar apabila suatu perbuatan menimbulkan suatu peristiwa yang nyata misalnya terjadi huru-hara di tengah masyarakat, maka apabila huru-hara tidak terjadi secara real di tengah masyarkat tidak dapat dikatakan dengan keonaran

13. DR. Mudzakkir, SH., MH: penerapan pasal 14 Undang-Undang  No. 1 tahun 1946  sudah tidak Relevan apabila itu tidak dihubungkan dengan lembaga penyiaran, tapi jika dihubungkan dengan Undang-Undang  penyiaran sudah ada UU yang khusus yaitu UU Penyiaran, dengan demikian ahli berpendapat pasal 14 tidak dapat ditujukan kepada orang perorangan.

14.DR. Mudzakkir, SH., MH:  tindak pidana dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran sehingga tidak bisa ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum private, kalau penyampaian orang perorangan didepan khalayak dinyatakan sebagai penyiaran itu adalah termonilogi umum bukan bahasa hukum, dalam terminologi hukum penyampaian berita harus dilakukan oleh lembaga penyiaran.

15. DR. Mudzakkir, SH., MH: bahwa keonaran harus di buktikan secara real, apabila tidak adanya fakta keonaran Pasca Ceramah Habib Bahar, maka unsur-unsur dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tidak terbukti 

16. DR. Mudzakkir, SH., MH: bahwa berkaitan dengan Pasal 28 UU ITE, tanggung jawabnya melekat pada yang mengupload bukan pada penceramah, jika dihubungkan dengan pasal 55 KUHP, apabila penceramah tidak ada hubungan dengan pengupload maka tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. Sehingga unsur pasal 28 UU ITE tidak terpenuhi maka terdakwa juga tidak dapat didakwa dengan pasal 55 KUHP.

Foto: Suasana persidangan dan Team kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung, Selasa (16/8/2022)














Klik video: