Damai Lubis: Kapolri Harus Bersikap Tegas Pecat Kapolda Fadil Imran Cs!

 



Selasa, 6 September 2022

Faktakini.info 

Listyo Sigit Harus Bersikap Tegas Pecat Kapolda Fadil Imran Cs.

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

Irjen Fadil Imran, selaku Kapolda Metro Jaya, Irjen. Irjen Panca Putra selaku Kapolda Sumut, dan Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jatim, yang ditengarai melakukan pembangkangan hukum berupa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Timsus Penyidik Polri terhadap sebuah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Sambo kepada Brigadir Yoshua Hutabarat, maka terhadap mereka sepatutnya segera disidangkan oleh KEPP/ Komisi Etik Profesi Polri, lalu memecatnya dari keanggotaan Polri, oleh sebab hukum perilaku menghalang-halangi tersebut, merupakan sebuah tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dari sisi hukum dan ketentuan yang berlaku sesuai KUHP, Jo. UU.Polri dan Perkap, terlebih ke-3 pelaku obstruksi adalah perwira tinggi Polri, sehingga patut terhadap ke-3 Kapolda tersebut, Kapolri ambil langkap hukum perintahkan Timsus Penyidik Polri investigasi sesegera mungkin, untuk menetapkan masing - masing yang bersangkutan sebagai TSK. 

Terhadap langkah-langkah hukum Kapolri, tentunya akan diback up masyarakat nalar sehat pecinta kebenaran, keadilan dan kepastian hukum. Mayoritas masyarakat tidak akan membela Fadil Imran Cs. jika terbukti melakukan pembangkangan berupa obstruksi atau mem-barrier Timsus Penyidik Polri yang merupakan tim penyidik atas dasar langkah hukum institusi Polri,  terlebih datangnya perintah dari Kapori sebagai orang nomor 1 Polri