Diusir dan Rekonstruksi Tidak Transparan, Kamaruddin Kritik Brigjen Andi Rian Djajadi
Kamis, 1 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan transparansi yang digadang-gadangkan Kapolri dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya tak beberapa lama Kamaruddin dan rombongan keluar lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses Rekonstruksi.
Kami sudah datang pagi-pagi, walaupun kami tidak diundang. Kami sudah menunggu ternyata yang boleh ikut Rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin juga menilai transparansi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut hanyalah omong kosong belaka. “Katanya transparansi. Hanya omong kososng,” ujarnya.
Dengan nada kesal, Kamaruddin pun mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang melarang pihaknya untuk menyaksikan secara langsung.
Ia menyebut keputusan penyidik itu tidak ada makna daripada equality before the law.
Karena itu, ia bersama rombongan lainnya akan mengadukan hal tersebut kepada Komisi III hingga ke Presiden.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” tegasnya.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022, sempat ramai pasca Ketua tim penyidik Andi Rian Djajadi mengusir pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, Ketua Dirtipidum Bareskrim itu mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak tidak wajib menghadiri proses rekonstruksi kasus Ferdy Sambo.
Pihak yang diperbolehkan menyaksikan hanya penyidik, jaksa penuntut umum, para tersangka, saksi dan kuasa hukumnya.
Kamaruddin mengaku panas hingga akhirnya pulang, sementara pihak lain seperti Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi secara langsung.
Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Menurut Andi Rian, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8).
Ia mengklaim tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
Foto: Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kamaruddin
Sumber: jpnn.com dan lainnya