Eko Kuntadhi Bermasalah dengan Umat Islam, Bukan Hanya Pada Ustadzah Ning Imaz dan NU
Kamis, 15 September 2022
Faktakini.info
*EKO KUNTADI BERMASALAH DENGAN UMAT ISLAM, BUKAN HANYA PADA USTADZAH NING IMAZ & NAHDLATUL ULAMA*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Eko Kuntadhi tidak hanya menghina Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. *Potongan video yang diunggah Eko, dimana didalamnya memuat keterangan atau caption berupa ungkapan yang bernada kasar, telah melukai seluruh umat Islam.*
"Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan,” demikian tulisan atau caption yang ada dalam video unggahan Eko Kuntadhi itu.
Ungkapan 'Tolol Tingkat Kadal' dan 'Selangkangan' hakekatnya telah menghina al Qur'an, kitab suci umat Islam. Artinya, Eko telah melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Ahok saja, hanya mengatakan 'Jangan mau dibodoh-bodohi surat al Maidah', masuk penjara. Eko juga harus ditangkap dan dipenjara, karena ujarannya lebih kasar dan menghina kitab suci al Qur'an, ketimbang Ahok.
Ning Imaz dalam video itu sedang menyampaikan penjelasan tafsir surat Ali Imran ayat 14 berdasarkan literatur referensi yang mu’tabarah. Artinya, Eko secara langsung telah melecehkan tafsir al Qur'an, melecehkan al Qur'an dan agama Islam.
Memang benar, Eko selain berurusan dengan umat Islam juga berurusan dengan pribadi Ning Imaz dan Nahdlatul Ulama. Karena video tersebut resmi produk NU Online.
Tapi Eko tidak bisa berkelit dari umat Islam, karena telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Eko tak bisa lari dari jerat hukum, meskipun jika saja Eko meminta maaf dan Ning Imaz memaafkan.
Karena Eko Kuntadi telah melakukan tindak pidana, dan memenuhi unsur untuk diproses hukum, maka Eko tidak boleh lari dari tanggungjawab hukum.
Eko Kuntadi telah melecehkan tafsir ayat al Qur'an sehingga sama saja melecehkan al Qur'an dan dengan demikian telah melakukan tindakan penodaan agama.
Dalam hal ini, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriteria Penodaan Agama. Hal ini Dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.
MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan: a. Allah SWT, b. Nabi Muhammad SAW, *c. Kitab Suci al-Qur’an*, d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
Tindakan Eko Kuntadi yang melecehkan penjelasan atau tafsir al Qur'an yang disampaikan Ning Imaz sama saja melecehkan al Qur'an, dan memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, yang menyatakan :
_"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"._
Lalu Pak Polisi tunggu apa lagi ? segera tangkap dan adili Eko Kuntadi. Pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak membutuhkan aduan korban, jangan membiarkan Eko lepas dari jerat hukum hanya dengan dalih tidak ada laporan dari masyarakat. Tangkap Eko Kuntadhi, segera ! [].