Eko Kuntadhi dan Ahok Jilid II

 




Kamis, 15 September 2022

Faktakini.info 

*EKO KUNTADHI DAN AHOK JILID II*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Ada banyak alasan untuk menuntut Eko Kunthadi masuk bui. Mengingat, al Qur'an tidak bisa dijadikan bahan candaan. Klarifikasi Eko yang menyatakan hanya bercanda, menambah masalah dan kemarahan umat Islam.

Bagaimana mungkin, al Qur'an yang merupakan kalamullah, kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat Jibril dijadikan candaan ? bahan olok-olok ?

Ning Imaz sudah benar, Eko harus meminta maaf kepada Imam Ibnu Katsir dan seluruh umat Islam yang telah dilecehkan agamanya. Dan Eko mustahil mendapatkan permaafan. Alasannya ?

*Pertama,* video Ning Imaz adalah video yang menjelaskan tafsir surat Ali Imran ayat 14 yang merujuk pada tafsir Imam Ibnu Katsir. Yang ditafsirkan adalah al Qur'an, bukan pandangan pribadi Ning Imaz.

Maka, Imam Ibnu Katsir dan Umat Islam lah yang lebih layak dimintai maaf oleh Eko Kuntadi.

*Kedua,* Eko tak akan mendapatkan maaf dari Imam Ibnu Katsir. Karena Ulama ahli tafsir ini telah meninggal dunia.

Imam Ibnu Katsir memiliki nama lengkap Ismail bin Umar bin Katsir al-Qursyi ad-Damasyqi, adalah seorang hafiz, ulama dan pemikir. lahir pada tahun 1301 M di Busra, Suriah dan wafat pada tahun 1372 M di Damaskus, Suriah.

Bagaimana caranya Eko meminta maaf kepada Ulama besar yang sudah meninggal ? *Jadi jelas, TIADA MAAF BAGI EKO KUNTADHI.*

*Ketiga,* Umat Islam juga tak punya hak untuk memaafkan, karena yang dilecehkan al Qur'an bukan pribadi umat Islam. Dalam kasus pelecehan al Qur'an, tak ada satupun hak umat Islam untuk memberikan maaf.

Kecuali kasus Qisos diyat, seperti pencederaan badan atau hingga pembunuhan. Keluarga korban punya hak memberikan maaf dan menerima diyat.

Bagaimana mungkin umat Islam memberikan maaf, sementara umat Islam dalam kasus pelecehan al Qur'an tidak punya hak untuk memaafkan ? *Jadi jelas, TIADA MAAF BAGI EKO KUNTADHI.*

Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah Eko harus ditangkap dan masuk bui karena melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Tuntutan ini masih lebih ringan. Andai saja negeri ini menerapkan syariat Islam, sudah pasti penista agama seperti Eko ini dihukum pancung karena menistakan al Qur'an. 

Kalau kasus Eko Kuntadhi ini tidak diproses hukum, penulis khawatir kasus ini akan membesar dan menjadi kasus Ahok jilid II. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pak Polisi segera tangkap Eko Kuntadhi ! [].