Ini Daftar Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat
Senin, 26 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (21/9/2022). Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Pasal 3
Tim PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020;
b. merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan
c. merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Tim PPHAM sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Berikut ini susunannya:
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan.
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c Anggota:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial dan
4. Kepala Staf Kepresidenan
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Makarim Wibisono.
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim.
c. Sekretaris: Suparman Marzuki.
d. Anggota:
1. Apolo Safanpo;
2. Mustafa Abubakar;
3. Harkristuti Harkrisnowo;
4. As'ad Said Ali;
5. Kiki Syahnakri;
6. Zainal Arifin Mochtar;
7. Akhmad Muzakki;
8. Komaruddin Hidayat; dan
9. Rahayu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi meneken keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi menekankan bahwa perlindungan hukum untuk rakyat terus diperkuat oleh pemerintah. Penegakan hukum, menurut Jokowi, tak boleh pandang bulu.
"Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marginal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata Jokowi.
Jokowi memaparkan, rasa aman dan keadilan harus dijamin oleh negara. Jokowi meminta hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum dan peradilan.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," tuturnya.
Foto: Makarim Wibisono
Sumber: detik.com