Ini Peran Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Jum'at, 2 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Tim Khusus Polri menetapkan 6 perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran etik, menghalangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigari J.
6 Perwira tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Hendra Kurniawan saat Tragedi KM 50 juga berada di lokasi konferensi pers bersama Fadil Imran dan lainnya yang memamerkan senjata api dan senjata tajam yang diklaim milik 6 Laskar FPI dan dipakai untuk menyerang Petugas. Keluarga beserta Kuasa Hukum keluarga korban KM 50 menegaskan itu bukan senjata milik Laskar FPI jadi itu barang bukti palsu.
Inilah peran 6 perwira Polri rusak CCTV tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Pembunuhan Brigadir J;
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, yang menerima perintah mengambil dan mengganti DVR dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dilanjutkan AKBP Arif Rahman, diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Lalu peran AKP Irfan Widyanto, mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Sedangkan peran Kompol Baiquni Wibowo, memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait penembakan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV tersebut.
Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu, 6 perwira tersebut adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria jabat Biropaminal, AKBP Arif Rahman Arifin jabat Wakadaen B Biropaminal Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo jabat Kasubbagriska Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuck jabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam Polri.
Belakangan, 6 perwira telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan hasilnya Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi. Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka. "Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Foto: Hendra Kurniawan saat Tragedi KM 50 jberada di lokasi konferensi pers bersama Fadil Imran dan lainnya yang memamerkan senjata api dan senjata tajam yang diklaim milik 6 Laskar FPI, Senin (7/12/2022). Fadil cs mengklaim itu senjata milik 6 Laskar FPI san dipakai untuk menyerang Petugas. Keluarga beserta Kuasa Hukum keluarga korban KM 50 menegaskan itu bukan senjata milik Laskar FPI jadi itu barang bukti palsu.
Sumber: disway, kontenislam dan lainnya