IPW: Rekrutmen Satgassus Berdasarkan Kedekatan, Kewenangan Ferdy Sambo Terlalu Besar

 



Senin, 12 September 2022

Faktakini.info, Jakarta - Perekrutan dan penerimaan anggota Satgassus Merah Putih dilakukan berdasarkan kedekatan personal tanpa parameter yg jelas.

Hal ini diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat diskusi bersama KontraS, Senin, 5 September 2022.

“Satgassus ini polisi elite. 421 orang dalam surat perintah (Sprin) yg terakhir ini orang yg dipilih karena kedekatan. Sehingga tidak ada parameter untuk merekrut,” kata Sugeng.

Adapun 7 orang yg menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J adalah anggota Satgassus Merah Putih.

Sugeng mencontohkan Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Ajun Komisaris Irfan Widyanto.

Majalah Tempo edisi 5 Setember 2022 melaporkan, dalam pengakuan Ferdy di BAP, mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Ajun Komisaris Besar Ari Cahya pada 9 Juli 2022.

Ia meminta Ari menyisir semua kamera pengawas di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Karena sedang berada di Bali, Ari memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, menjalankan perintah Hendra.

Irfan adalah penerima Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010.

Irfan mengumpulkan 20 kamera CCTV di Duren Tiga dan menyita 2 di antaranya.

Ari Cahya dan Irfan merupakan anggota Tim Intelijen II Satgas Merah Putih.

"Mengapa dia (Irfan) terlibat padahal yurisdiksinya Polres. Ini membuka kalau ini basisnya personal. Dia dikontak langsung Ferdy Sambo karena ini polisi elite,” ujar Sugeng.

Selain rekrutmen yg berdasarkan kedekatan, kewenangan Satgassus juga tumpang tinduh dengan satuan kerja reserse. Hal ini membuat legalitas Satgassus tidak kuat.

Posisi Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih sekaligus Kadiv Propam Polri juga menjadi masalah karena membuatnya memiliki kewenangan besar.

“Bahkan punya kewenangan perkara yg akan diambil. Bagaimana jika mereka melanggar, akhirnya menjadi saling menjaga,” katanya.

Satuan khusus ini pertama kali dibentuk pada era Tito Karnavian menjabat Kapolri pada 2016.

Tim ini dibentuk untuk menangani berbagai perkara besar lintas direktorat di Badan Reserse Kriminal Polri.

Sumber: tempo.co