Kasus Penganiayaan Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis Penjara 5,5 Bulan
Kamis, 15 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap penista agama Islam M Kace.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kace.
“Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Djuyamto seperti disiarkan ‘Breaking News’ Kompas TV, Kamis (15/09/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.”
Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (11/08) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Napoleon selama satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.
Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan Kace mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya. “Terdakwa sedang menjalani hukuman,” ucapnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan Kace sudah saling memaafkan. Terdakwa juga koperatif dalam proses persidangan.
Napoleon mengatakan dia tetap bersemangat.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik saya. Saya tetap sehat," tegas Napoleon seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Napoleon kemudian menyebut Kace sebagai penista agama. Dia mengatakan Kace-lah yang melakukan provokasi dengan menghina agama.
"Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya, tidak ada lagi dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya, tidak ada lagi yang muncul, harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun, bukan saya," kata Napoleon.
Napoleon berharap pihak yang mempunyai kewenangan segera bertindak bila ada penistaan agama. Dia kemudian berbicara soal sikap Pancasilais.
"Saya terima kasih dukungan semua pihak, teman-teman yang menyatakan dukungan, moral kepada saya, menunjukkan bahwa kita beriman. Pahamlah bahwa itu cuma hanya merusak persatuan kesatuan umat, tidak ada yang mau. Kalau memang betul kita Pancasilais, ingin persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama," ujarnya.
"Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang punya tupoksi bertindak, mencegah, jangan cuma ngomong," imbuhnya.
Foto: Irjen Napoleon Bonaparte (Andhika Prasetia/detikcom)
Sumber: suaraislam.id, detik.com