(Video) Keji! Calon Pendeta Perkosa 14 Remaja di Alor, KPAI: Hukum Berat Pelaku!
Ahad, 18 September 2022
Faktakini.info, Jakarta.- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi bejat seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, diduga memperkosa 14 orang remaja yang sebagian besarnya masih dibawah umur. KPAI meminta agar para korban mendapat perlindungan yang maksimal.
"Dalam konteks korban, saya kira perlindungan korban harus maksimal sampai dengan rehabilitasi, sampai anak bisa memiliki fungsi sosial menjalankan aktivitas penggunaan hak anak seperti belajar dan seterusnya tanpa ada stigma," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
"Ini menjadi PR besar karena kan juga anak-anak ini butuh pendampingan untuk bersaksi secara hukum, kemudian agar mereka juga tidak trauma gitu ya. Saya kira perlindungan terhadap korban harus maksimal," tambahnya.
Untuk pelaku, Rita setuju atas langkah polisi yang menjerat SAS dengan pasal berlapis. Hukuman juga harus ada pemberatan jika antara pelaku dan korban memiliki hubungan seperti guru dan murid.
"Saya setuju untuk berlapis ya juga dengan Undang-Undang ITE. Kalau memang ada hubungan antara misalnya dia adalah guru tentu harus ada pemberatan ya. Apakah relasinya ada guru dengan murid itu, kalau dia guru dengan murid dia bisa pemberatan juga tambah sepertiga," ucapnya.
Rita menilai jika alibi pelaku melakukan perbuatan kejinya karena dulu pernah menjadi korban, tidak bisa menjadi alasan meringankan hukumannya. Sebab, pelaku sudah dewasa yang seharusnya tahu perbuatannya itu sangat keji dan meresahkan.
Dia meminta polisi untuk memastikan lagi jumlah pasti korban daripada pelaku. Rita khawatir masih banyak orang yang telah menjadi korban kebejatan pelaku.
"Saya kira dalam konteks penegakan hukum perlu disisir ulang kembali apakah masih ada korban yang lain apa tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengungkapkan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9/2022).
"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.
Terancam Hukuman Mati
Calon pendeta itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.
Foto: Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. (Ari Saputra/detikcom)
Sumber: detik.com
Klik video: