Khozinudin: HTI Bukan Organisasi Terlarang, Ayo Dadi Wong Apik Lan Ojo Leren Dadi Wong Apik
Selasa, 27 September 2022
Faktakini.info
*HTI BUKAN ORGANISASI TERLARANG, AYO DADI WONG APIK LAN OJO LEREN DADI WONG APIK*
_[Catatan Tabayun Untuk Ustadz Salim A. Fillah, semoga Allah SWT merahmati beliau]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Barusaja penulis mendapatkan video klarifikasi dari Ustadz Salim A. Fillah dan panitia event 'Ojo Leren Dadi Wong Apik', yang akan mengadakan safari dakwah para ustadz di Yogyakarta pada tanggal 30 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022. Penulis juga membaca Press Releasenya yang diedarkan dalam bentuk konten poster.
Sebenarnya isi Press Release dari komunitas 'Ojo Lali Dadi Wong Apik' biasa-biasa saja. Yakni, soal event bukanlah kelanjutan dari acara 'Muslim United' yang pernah hadir dan sukses digelar di Yogyakarta. Panitia dan para ustadz yang terlibat juga tidak ada hubungan atau terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), baik secara struktural maupun material.
Namun, dalam penjelasan lisan yang ada pada video, Ustadz Salim A. Fillah menambahkan penjelasan 'HTI yang oleh pemerintah sudah dinyatakan terlarang'. Khusus terkait pernyataan inilah, penulis ingin sampaikan klarifikasi khususnya kepada Ustadz Salim A. Fillah dan kepada umat Islam pada umumnya.
Penulis ingin kembali menegaskan bahwa Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah Ormas Terlarang. kesimpulan ini akan didapatkan bagi siapapun yang membaca dan menela'ah amar putusan PTUN Jakarta Timur, PT PTUN DKI Jakarta yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan, nampak jelas bahwa isinya pengadilan hanya menolak gugatan HTI. Dengan demikian putusan hanya menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 *tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.*
Tak ada satupun amar putusan pengadilan, baik ditingkat PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Tak ada pula, konsideran dalam Beshicking berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.
HTI hanya dicabut badan hukumnya, sehingga tak lagi memiliki hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab sebagai Ormas yang berbadan hukum. Namun sebagai Ormas tak berbadan hukum, HTI tetap sah, legal dan konstitusional sebagai Organisasi Masyarakat, mengingat berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Ormas dapat memilih opsi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Putusan PTUN Jakarta dan MA hanya mencabut BHP HTI. Putusan PTUN Jakarta dan MA tak pernah merampas hak konstitusional warga negara yang terhimpun dalam HTI, untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Adapun Organisasi yang secara hukum tegas dibubarkan, dinyatakan sebagai Organisasi terlarang, paham dan ideologinya yakni Marxisme, komunisme, leninisme juga dilarang, adalah Organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI), yang ditetapkan berdasarkan TAP MPRS Nomor : XXV/TAP MPRS/1966.
Jadi, narasi HTI Ormas terlarang adalah narasi politik yang dijajakan rezim Jokowi. Bukan status hukum yang memiliki dasar hukum yang jelas. Karena memang tak ada satupun status hukum atau produk hukum yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
Sangat disayangkan tokoh dan ustadz sekelas Ustadz Salim A. Fillah bisa 'termakan' narasi jahat rezim Jokowi yang jelas-jelas anti terhadap Islam bukan hanya terhadap HTI. Perlu untuk disampaikan bahwa HTI dicabut badan hukumnya karena konsisten mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.
Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Ahmad Zain an Najah belakangan ditangkap dan diterorisasi, juga hanya karena mendakwahkan syariat Islam dan Khilafah 'ala Minhahin Nubuwah. FPI dibubarkan juga karena AD ART nya mengandung misi untuk menegakkan syariat Islam dan Khilafah.
Jadi, yang dipersoalkan oleh rezim adalah ajaran Islamnya, bukan HTI atau FPI, bukan pula Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Ahmad Zain an Najah. Andaikan para ustadz ini tidak memperjuangkan Syariat Islam dan Khilafah, sudah pasti tidak akan ditangkap dan dipenjara.
Penulis sampaikan rasa prihatin dan ikut sedih atas pembatalan lokasi acara dan panitia 'Ojo Leren dadi Wong Apik' terpaksa pindah lokasi ke Masjid Jogokariyan. Namun, pihak yang ada dibalik pembatalan itu adalah rezim, bukan saudara muslim yang ada di HTI.
Walaupun sudah menyatakan tidak ada hubungan atau terafiliasi dengan HTI, baik secara struktural maupun material, bahkan telah pula ikut latah menuduh HTI organisasi terlarang, penulis meyakini akan ada saja upaya penghalangan hingga pembatalan acara yang akan dialami panitia kedepan. Kenapa itu terjadi ? Karena dakwah dan ceramah para ustadz di acara 'Ojo Leren Dadi Wong Apik' membawa misi Islam, karena rezim ini sejatinya anti terhadap Islam, bukan hanya anti terhadap HTI.
Namun, insyaAllah Allah SWT menolong hamba-Nya yang menolong agama-Nya. Atas izin, pertolongan, perlindungan dan penjagaan Allah SWT, semoga acara 'Ojo Leren dadi Wong Apik' sukses.
Ayo dadi wong apik, dengan membersamai dan melindungi saudara muslim yang istiqomah mendakwahkan ajaran Islam. Ayo dadi wong apik, dengan tidak termakan narasi HTI organisasi terlarang.
Ayo dadi wong apik, dengan membudayakan sikap 'Saling Tabayyun', saling menjaga dan melindungi sesama Saudara Muslim, dan setelah itu ojo leren dadi wong apik. Terus gelorakan semangat dakwah, pantang menyerah, hingga Allah SWT menangkan agama ini, yang dengan kemenangan agama ini Allah SWT muliakan Islam dan kaum muslimin. [].