Kuasa Hukum: Modus Terorisasi dalam Kasus Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung Al Hamat dan Ustadz Ahmad Zain An Najah

 



Kamis, 22 September 2022

Faktakini.info 

*MODUS TERORISASI DALAM KASUS USTADZ FARID OKBAH, USTADZ ANUNG AL HAMAT DAN USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

Benang merah kasus yang menimpa Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat (Para Ustadz) adalah ada ada kata kunci 'Jama'ah Islamiyah' atau 'JI'. Organisasi inilah, yang dijadikan 'kambing hitam' untuk mengaitkan para ustadz dalam kasus Terorisme.

Cara mengaitkannya adalah dengan mengaktivasi pasal 7,  pasal 13c, pasal 12a dan pasal 15 UU Terorisme. Para Ustadz dituduh terlibat terorisme JI, menyembunyikan informasi soal JI dan menjadi atau merekrut anggota JI.

Sementara agar JI legitimate sebagai 'Korporasi Terorisme', maka JI distigmatisasi menjadi organisasi terorisme, dengan meminjam putusan pengadilan (dalam hal ini putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan). Setelah itu, semua dan segala aktivitas dakwah para ustadz dikait-kaitkan dengan JI agar dapat diterorisasi.

Modus ini sebenarnya hanya 'Copy Paste' dari sejumlah kasus terorisme yang lain. Sebut saja pada kasus Munarman. Munarman dikaitkan dengan terorisme melalui ISIS dan kemudian Munarman dituduh menyembunyikan informasi terorisme setelah berinteraksi dalam sebuah acara yang  dianggap punya hubungan atau afiliasi dengan ISIS.

Makanya, peristiwa dakwah termasuk upaya memikirkan urusan umat, upaya berjuang menegakkan syariat Islam, sepanjang dikaitkan dengan JI menjadi aktivitas terorisme. Jadi modus selanjutnya adalah kriminalisasi sejumlah ajaran Islam dari syariat Islam, dakwah, jihad hingga Khilafah.

Contoh saja Ustadz Farid Okbah, posisinya menasehati orang agar berjuang konstitusional bisa melalui Ormas maupun Partai Politik. Kemudian beliau membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Partai inilah, yang kemudian dituduh menjadi 'bungker' bagi anggota JI yang kemudian Ustadz Farid Okbah dianggap menyembunyikan informasi tentang terorisme. Nasehat Ustadz Farid Okbah agar memperjuangkan syariat Islam secara legal konstitusional kemudian dituduh terlibat dalam korporasi terorisme sebagai dewan penasehat.

Selanjutnya, perjuangan menegakkan syariat Islam dan Khilafah nubuwah distigma sebagai tindakan terorisme dengan narasi 'syariat Islam dan Khilafah menurut pemahaman JI' dan atas dasar itu, segala hal dan yang berkaitan dengan JI diterorisasi. Ini jelas sangat berbahaya. Ajaran Islam dihantam sebagai ajaran terorisme, dan aktivitas dakwah Islam akhirnya dituduh sebagai terorisme dan pengemban dakwah Islam distigma menjadi teroris.

Karena terorisme ini proyek, bukan mustahil akan dimunculkan 'JI JI' yang lain, untuk melegitimasi perburuan terorisme dengan melakukan sejumlah penangkapan. Korbannya, akan banyak Ustadz Farid Okbah Ustadz Farid Okbah lainnya yang diterorisasi.

Karena itu, penulis menghimbau umat Islam tidak boleh diam. Jika Ustadz Farid Okbah ini didiamkan dan dibiarkan sendiri dimangsa rezim dengan narasi terorisme, bukan mustahil akan banyak ulama dan ustadz lainnya yang akhirnya mendapat giliran menjadi korban karena mendakwahkan Islam. Karena, War On Terorism sejatinya adalah War On Islam.

Penting untuk diingat sabda Baginda Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lainnya, tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya (dizalimi).”

(HR. Bukhari & Muslim).

Penulis mengajak, umat Islam dapat membersamai para ustadz, mendukung dan memberikan doa, memberikan pembelaan dalam kapasitasnya masing-masing, tidak menzalimi dan membiarkannya dimangsa oleh Densus 88. Sejatinya, kalau para ustadz ini dibiarkan sendirian, selain ada potensi terorisasi juga memangsa ulama dan ustadz lainnya, juga akan menumbuhkan sikap perpecahan ditengah umat Islam, hilang persatuan dan kekuatan umat hilang, dan pada akhirnya umat ini semuanya akan dimangsa oleh musuh-musuh Islam. [].