Pledoi Bambang Tri (Bagian I): Pelengkap Jokowi Undercover

 





Jum'at, 16 September 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sidang dakwaan perdana terhadap Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Uncercover telah berlangsung pada Senin 20 Maret 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah. Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Makrumin Kusumastuti, dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.

Selanjutnya, sidang kedua digelar pada Kamis (23/3/2017) kemarin di ruang yang sama Pengadilan Negeri (PN) Blora. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi pelapor antara lain Michael Bimo Putranto, tiga dari Ciber Patrol Polda Jateng Kompol Andhis Arfan, Nanang Nugroho, Adi Gunawan dan Nita Tambayong. Saksi Pelapor M Bimo Putranto menjelaskan alasannya melaporkan terdakwa karena tidak terima ada namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover.

Rencananya sidang ketiga Bambang Tri ini akan digelar kembali pada 3 April 2017 mendatang. Dalam sidang kedua, Bambang Tri yang dampingi oleh advokat asal Semarang, Hendri Nugroho mengaku keberatan terhadap saksi dari JPU yang dinilai melakukan kebohongan dalam kesaksiannya. Untuk itu ia mengeluarkan pledoi (pembelaan) terhadap sidang tersebut. Adapun isi pledoi Bambang Tri yang panjangnya mencapai 14 halaman A4 ini adalah sebagai berikut:

Pelengkap Jokowi Uncercover

Pada tahun 1966, dalam hari-hari terakhir kekuasaannya, Bung Karno pernah menyampaikan pidato di depan MPRS yang berjudul NAWAKSARA. Itu adalah pidato pertanggung jawaban Presiden yang berisi penjelasan politik tentang G-30 S / PKI.

Bung Karno menyebut PKI keblinger, G 30 S/PKI adalah ulah Nekolim (Neo Kolonialisme) dan menjanjikan solusi politik soal G 30 S /PKI. Pidato itu ditolak oleh MPRS yang diketuai Pak Nasution. MPRS menuntut Presiden diajukan ke Mahkamah Militer Luar. Biasa dan membubarkan PKI. MPRS meminta pertanggung jawaban Presiden melalui sidang berikutnya.

Pidato kedua Bung Karno lebih singkat dan diberi judul ‘PELENGKAP NAWAKSARA’. Bung Karno menyetujui pendirian MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa) tapi tetap menolak pembubaran PKI.

Tamatlah riwayatnya, MPRS mencabut mandat Bung Karno, PKI dibubarkan pak Harto, tapi Bung Karno diselamatkan pak Harto dari sidang MAHMILUB.

Buku saya Jokowi Undercover telah dilarang secara sepihak polisi (Kapolri atas perintah Presiden). Mudah-mudahan pledoi (pembelaan) saya dalam sidang pengadilan nanti bisa menjadi ‘pelengkap Jokowi Undercover‘. Saya bisa saja divonis bersalah, tapi rakyat akan tahu bahwa ada yang ‘keblinger’ dalam menangani kasus buku Jokowi Undercover.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memprotes keras pelarangan buku Jokowi Undercover sebagai pelanggaran terhadap hak azasi yang melekat dalam diri saya sebagai warga negara Indonesia yaitu hak kebebasan menyampaikan pendapat. Kalaupun polisi menganggap buku saya mengandung fitnah dan kebohongan polisi tetap tidak boleh melarang peredaran buku saya. Karena kesalahan buku saya belum dibuktikan di pengadilan. Menurut Natalius Pigai, pelarangan buku saya dan penangkapan saya, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi (abuse of power).


Baca Juga:  Pemerintah Nekat Naikkan BBM, Capaian NTP Petani Sulit Tembus 100 Persen


Bahkan Natalius Pigai setuju dengan saya bahwa Presiden harus menjalani Test DNA sebelum hakim memutuskan saya bersalah dalam hal isi buku (materi) Jokowi Undercover. Presiden Jokowi, Kapolri Tito dan penyiar Kompas TV Aiman Wicaksono kompak berkampanye bahwa Jokowi Undercover adalah buku ‘ecek ecek’ alias tidak ilmiah.

Profesor Rocky Gerung, menyerang presiden dan kapolri sebagai pihak penyebar ‘hoax’ bahwa Jokowi Undercover adalah buku yang tidak ilmiah [ILC, TV ONE]. “Komentar presiden itu hoax, karena yang bisa menentukan ilmiah dan tidaknya buku adalah kampus/akademisi seperti saya."

Memangnya Tito itu rektor AI atau rektor ITB? Rezim ini sedang panik, mereka hendak memonopoli narasi kebenaran publik.

Membaca Jokowi Undercover dilarang. Dalilnya adalah kalau mereka begitu saja melarang sesuatu (buku red) maka berarti mereka sedang menutupi/menyembunyikan sesuatu. Buku dinyatakan tidak ilmiah tapi dilarang dibahas secara ilmiah di kampus.

Pembelaan terhadap materi buku jelas dilakukan oleh Natalius Pigai. Jokowi harus ditest DNA oleh Tim Independen yang dibentuk negara. Identitas seorang calon presiden harus jelas dan tegas dan tidak boleh sedikit pun meragukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan saya (Bambang Tri) bagaimana bisa sebuah buku yang meragukan identitas presiden bisa dianggap sebagai menghina presiden?

Pointer Rocky Gerung juga jelas dan tegas: “Jokowi dan kapolri menyebar hoax bahwa buku Jokowi Undercover tidak ilmiah”.

Jadi paling tidak, buku saya itu telah dinilai secara wajar oleh seorang komisioner badan nasional (Komnas HAM) dan akademisi profesional (profesor) secara positif dan netral lalu dibela dengan jernih dan proposional.

Belum membaca bukunya saja Pak Pigai dan Pak Gerung sudah bisa kira-kira apa isinya, sehingga presiden dan kapolri dengan serta merta melarang dan menghina buku itu dan menghina penulisnya. Jadi sebenarnya siapa yang menghina dan menyebarkan hoax (kabar bohong)?

Jokowi atau Bambang Tri?

Kita tahu bahwa Tito cuma antek Jokowi belaka. Kafilah berlalu, anjing menggonggong dan menggigit. Saya diperiksa, ditangkap dan ditahan tanpa menghormati setatus saya sebagai saksi yang berhak menghindari/menunda pemeriksaan sebelum 3 kali pemanggilan polisi. Padahal yang disangkakan kepada saya adalah pasal-pasal delik aduan.

Buku saya dirampas, ditarik dari peredaran dan mereka yang menyimpan, membaca dan mengedarkan diancam dengan tindakan kepolisian. Paranoid betul, gila betul! Memangnya buku saya narkoba atau uang palsu ?

Rupanya Jokowi takut buku saya dibaca banyak orang. Presiden kok takut sama buku? Kalau presiden merasa terfitnah dan tercemarkan nama baiknya, mengapa dia tidak melaporkan saya kepada polisi? Seperti Pak Harto melaporkan majalah Times dan SBY melaporkan Zaenal Ma’arif?

Justru Hendro Priyono (mantan kepala BIN) dan Michael Bimo Putranto (importir bus trans Jakarta) yang melaporkan buku saya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Mengapa tidak sekalian presiden ikut melaporkan saya, karena dia adalah prinsipal yang saya tulis dibuku saya ?

Judulnya saja Jokowi Undercover bukan Hendro dan Bimo Undercover. Jadi pertanyaan saya jelas. Mengapa Presiden tidak membuat laporan polisi tapi memerintahkan kapolri menangkap saya dan melarang peredaran buku saya?

Buat apa Tito ngomong “equality before the law” bukankah ini sebuah bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum? Presiden boleh berdalih dia tidak memerintahkan penangkapan saya dan pelarangan buku itu.

Tapi dia jelas tidak mencegah Kapolri melakukan tindakan brutal terhadap saya dan buku saya. Saya siap diadili atas laporan presiden kepada polisi, tapi apa yang terjadi adalah polisi yang membawa saya ke pengadilan dan polisi sudah menjadi hakim dengan melarang peredaran buku saya.

Polisi Polda Jawa Tengah melaporkan saya kepada Polisi Mabes dengan tuduhan menhina kekuasaan/Presiden. Dalam pasal delik aduan mana boleh polsi  (yang bukan korban) menjadi pelapor?

Mana Surat Kuasa Dari Korban/Jokowi?

Polisi kok lapor kepada polisi atas nama presiden tanpa surat kuasa? Ahmad Dani dituduh menghina presiden tapi tidak bisa diproses polisi karena presiden tidak melaporkannya kepada polisi!

Brigjen (Pol. Purn) Anton Tabah harusnya bisa menjadi saksi dalam persidangan ini bahwa saya tidak bisa dipanggil polisi dalam kaitan hukum dengan Jokowi bila Jokowi tidak melaporkan saya ke polisi.

Nyatanya, dalam BAP yang ditanyakan adalah soal-soal Jokowi dan penghinaan presiden secara dominan.

Soal Hendro Priyono dan Michael Bimo hanya ditanyakan sambil lalu. Menko Wiranto memerintahkan Kapolri menangkap saya. Apa urusan Wiranto dengan Hendro Priyono dan Michael Bimo?

Betapa rancunya soal penangkapan saya itu secara hukum sehingga sama sekali tidak menunjukan adanya kepastian hukum. Kata polisi ini azas penggabungan perkara. Soal Jokowi, Hendro dan Bimo digabung menjadi satu.

Jadi pasal penghinaan presiden digabung dengan pasal pencemaran nama baik terhadap orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan lembaga kepresidenan. Saya menyebut ini pengoplosan perkara bukan penggabungan perkara.

Oplosan Perkara Jokowi, Bimo dan Hendro

Karena kalau tidak dioplos polisi tidak bisa membela presiden dari “serangan” buku saya. Karena presiden tidak mau membuat laporan sendiri kepada polisi. Jadi tidak hanya ada miras oplosan beras oplosan tapi juga ada perkara oplosan. Aneh dan gila!

Harusnya BAB soal Jokowi dipisah dan disidik dalam proses yang lain, setelah Jokowi membuat laporan ke polisi sebagai presiden Republik Indonesia bukan sebagai pribadi seperti Hendro Priyono dan Michael Bimo.

Boro-boro demikian, Jokowi lapor saja tidak. Polisi Polda yang pura-puranya jadi Jokowi melaporkan saya ke polisi Mabes atas perintah Mabes – Kapolri – Wiranto – Presiden. Sebuah lingkaran setan jurus dewa mabuk penegakan hukum akibat minum (pasal-pasal) oplosan!

Walhasil saya ditahan polisi di Jakarta selama dua bulan. Lalu perkara saya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Blora, Jawa tengah. Dalam perjalanan dengan pesawat Batik Air, tangan saya diborgol.

Lucu juga, memangnya saya mau lari ke mana? Polisi menyuruh saya menutupi borgol dengan jaket. Mengapa mereka malu dilihat orang memborgol Tahanan dalam pesawat? Padahal waktu ditangkap saya tidak diborgol dalam pesawat Garuda?

Jadi rupanya ada bedanya antara Garuda dan Batik Air soal aturan borgol dalam pesawat. Yang jelas Batik Air ini milik Lion Grup yang pemiliknya adalah pengusaha China pengurus PKB dan pendukung Jokowi itu. Rusdi Kirana, namanya. Saya dan dua polisi duduk di kelas ekonomi, polisi Risca dan Sinulingga Jawa Pekalongan dan Batak Karo.

Saya tidak tahu dua polisi atasan mereka AKBP Suprana dan polwan Eka, duduk dimana dan di kelas apa. Bersama-sama tiga jaksa dari kejaksaan agung yang mau repot-repot ikut menyerahkan perkara saya ke kejaksaan Blora.

Demi Allah, saya bisa lepas dari borgol plastik itu karena dipasang terlalu longgar, tapi biarlah, rupanya polisi Sinulingga lebih suka melihat saya diborgol, meski Risca tidak suka. Risca bawahan Sinulingga! Saya mendengar sebelumnya bahwa soal borgol ini diserahkan Suprana kepada penilaian Risca dan Sinulingga.

Dalam perjalanan dari rutan Trunojoyo sampai bandara, Suprana juga menasehati saya agar setelah bebas nanti saya menulis soal betanam singkong saja. Saya jawab ya ya saja. Tapi dalam batin saya bertanya: sejak kapan AKBP Suprana bisa menjadikan konsultan. Statusnya.

Bersambung (Pledoi Bagian II)…

Foto: Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Sumber: nusantaranews.co.id