Pledoi Bambang Tri (Bagian III/Habis): Pelengkap Jokowi Undercover

 





Jum'at, 16 September 2022

Faktakini.info, Jakarta - Tak banyak mendapat sorotan oleh media-mendia nasional, kasus Bambang Tri Mulyono penulis Jokowi Undercover yang menghebohkan publik tanah air, kini tengah menghadapi sidang ketiganya. Dimana sidang perdana dakwaan atas dugaan pencemaran nama baik ini berlangsung pada tanggal 20 Maret 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.

Sedangkan untuk sidang keduanya telah digelar pada Kamis (24/3/2017) kemarin dan akan disidangkan lagi pada 3 April 2017 mendatang. Dalam sidang lanjutannya tersebut, Bambang Tri Mulyono merasa keberatan dengan hasil sidang sebelumnya, sehingga dirinya mengeluarkan pledoi (pembelaan hukum). Sebelumnya dalam tulisan sebelumnya telah disampaikan tentang isi pledoi dari Bambang Tri. Berikut ini lanjutan dari isi pledoi Bambang Tri yang dimuat berkala:

Malam Harinya, Michael Bimo Putranto Melaporkan Buku Saya ke Polisi

Saya yakin, polisi juga tidak bakal berani memeriksa ibu Sujiatmi dan Pak Miyono, yang masing-masing telah memberikan keterangan yang saling berbeda tentang jatidiri Pak Widjiatno ayah Jokowi.

Ibu Sujiatmi berkata: “Ayah Jokowi adalah ketua Partai Nasional Tingkat Ranting di Solo.” (Sumber: buku“SSIJ”/Saya Sujiatmi Ibunda Jokowi). Sementara Miyono berkata: “Saya jamin ayah Jokowi itu tidak pernah menjadi anggota partai apapun.” (Kompas TV 16 Januari 2017).

Soal proses kelahiran Jokowi di RS Brayat Minulyo, keterangan mereka berdua juga berbeda. Kata Ibu Sujiatmi: “Proses kelahiran Jokowi tidak ditunggui oleh siapapun karena pihak RS melarang keluarga menjenguk saya, kecuali pada jam besuk (kunjungan),” (Buku SSIJ). Kata Pak Miyono: “Saya dan ayah Jokowi ikut menunggui proses kelahiran Jokowi di RS Brayat Minulyo,” (Kompas TV 16 Januari 2017).

Buku SSIJ juga mengandung sebuah kontradiksi internal yang penting menyangkut jatidiri ayah Jokowi. Di satu tempat, Ibu Sujiatmi berkata bahwa suaminya (Widjiatno) adalah ketua Ranting Partai Nasional (PNI). Ditempat lain, dalam buku yang sama, Ibu Sujiatmi berkata: “Rumah kami sempat diobrak-abrik tentara karena kami dicurigai sebagai simpatisan PKI karena tidak cukup bukti, maka kami tidak ditangkap.”

Bila ada seorang Ketua Ranting PNI dicurigai sebagai simpatisan PKI maka artinya tentara punya sumber yang kuat bahwa Widjiatno atau Sujiatmi adalah pendukung PKI. Bahwa tentara tidak bisa menemukan bukti bukan berarti Widjiatno dan Sujiatmi memang bukan pendukung PKI.

Saya lebih percaya kepada pengakuan seorang mantan anggota Paspampres. Bahwa Ibu Sujiatmi pernah berkata langsung kepadanya: “Saya tidak suka tentara karena dulu tentara itu menangkapi dan membunuh sanak famili saya.” Itu adalah indikasi kuat sekali bahwa keluarga Widjiatno-Sujiatmi memang pendukung simpatisan PKI.

Saya bisa mendatangkan mantan Anggota Paspampres itu dan bersaksi di persidangan. Bila hakim berjanji akan membebaskan saya dari segala tuntutan hukum yang sedang saya hadapi sekarang ini. Riwayat hidup Ibu Sujiatmi dalam bukunya juga menyembunyikan satu fakta penting: Bahwa Ibu Sujiatmi pernah berganti nama dari Jinem menjadi Sujiatmi.

Sekali lagi, saya sanggup mendatangkan saksi yang mengetahui sendiri soal pergantian nama Jinem menjadi Sujiatmi itu. Jika hakim berjanji akan membebaskan saya dari tuntutan. Lalu apakah dengan menuliskan hal-hal di atas saya bisa dianggap melanggar hukum?

1. Menghina kekuasaan/presiden.

2. Menyebarkan kabar bohong/fitnah.

3. Menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

4. Mencemarkan nama baik Jokowi, Hendro Priyono dan Michael Bimo Putranto.

Pengadilan inilah tempat saya membela diri dan membuktikan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan oleh polisi dan didakwakan oleh jaksa kepada saya. Saya memang yakin 100% sampai detik ini bahwa Ibu Sujiatmi bukan Ibu kandung Jokowi.

Bila polisi menyangka saya tidak mempunyai sumber data sekunder tentang Ibu Sujiatmi maka artinya polisi menganggap buku biografi resmi Ibu Sujiatmi itu sebagai buku hoax dan tidak bisa dijadikan rujukan/sumber sekunder. Dengan kata lain, polisi juga hanya mengumumkan bahwa buku Ibu Sujiatmi itu sebagai buku ecek-ecek sebelum polisi berkampanye bahwa buku Jokowi Undercover adalah buku ecek-ecek.

Karena justru saya percaya kepada buku Ibu Sujiatmi itu dibeberapa tempat. Misalnya nama-nama anak Ibu Sujiatmi yang perempuan yang benar adalah nama-nama dalam buku itu. Berarti Jokowi salah menuliskan nama-nama itu dalam dokumen persyaratan capres di KPU tahun 2014. Titik Ritawati keliru ditulis Jokowi menjadi Titik Relawati. Iit Sriyantini keliru menjadi Iit Suryantini. Ida Yati keliru ditulis menjadi Ida Yati.

Kalau polisi berani mengumumkan buku saya sebagai kebohongan maka mereka juga harus berani mengumumkan buku Ibu Sujiatmi itu sebagai sebuah kebohongan publik! Amat sangat jelas bahwa dalam buku saya, sama sekali tidak ada penghinaan terhadap siapapun. Saya tegaskan dalam buku saya bahwa tidak ada salahnya seorang anak PKI menjadi Presiden RI.

Saya menyerukan rekonsiliasi total dengan anak cucu PKI yang tidak bersalah. Saya mengkritik keras Pak Harto dalam hal diskriminasi hukum dan politik terhadap anak cucu PKI. Meski saya memuji keputusan dan keberanian Pak Harto membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966.

Bahkan saya uraikan dalam buku saya itu bahwa PKI ‘belum’ bersalah dalam prolog peristiwa gila 30 September 1965. Dalam buku saya JU itu memang saya tegaskan bahwa Jokowi memang anak PKI. Karena saya tidak ragu akan dua hal berikut ini:

Tidak ada peristiwa hukum apapun dalam perkataan saya “Jokowi Anak PKI”. Seperti halnya perkataan “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang malah sudah menjadi judul sebuah buku resmi dan bebas di Indonesia oleh Anggota DPR RI dari Ribka Tjiptaning.

Tidak ada satu pun aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang melarang anak PKI menjadi Presiden. Alangkah goblok orang yang menganggap saya menghina Presiden dengan pernyataan saya bahwa Jokowi anak PKI. Yang saya lawan adalah sikap Pak Jokowi yang mengingkari dirinya sebagai anak PKI.

Pengingkaran jatidiri adalah kejahatan moral terbesar yang dilarang dalam agama apapun kecuali oleh faham komunis. Dan pengingkaran jatidiri adalah pelanggaran hukum administrasi Negara dan kependudukan di negara kita.

Kalau saya salah dengan pernyataan saya bahwa Ayah Pak Jokowi memang PKI, silahkan saya dihukum mati. Tapi harus dibuktikan dulu secara material bahwa ayah Pak Jokowi bukan PKI.

Dalam kasus buku saya, harus dibuktikan dulu bahwa foto orang persis Pak Jokowi yang mengawal Aidit tahun 1955 itu bukan Pak widjiatno ayah Jokowi. Bantahan Pak Jokowi, kesaksian kerabat beliau, tuduhan-tuduhan kepada saya sebagai tukang fitnah, serta pelarangan buku “Jokowi undercover” tidak akan pernah bisa membuktikan bahwa ayah Pak Jokowi bukan PKI.

Sebuah foto tidak akan berubah maknanya meski diingkari sejuta kali. Apalagi foto itu otentik, sumbernya jelas dan kualitas fotonya baik sekali. Saya meyakini foto itu sebagai foto bapaknya Jokowi dan telah saya buktikan dengan cara sederhana terhadap keyakinan saya itu dalam buku saya.

Saya tidak berpretensi menjadi ahli foto metri atau ahli telematika dalam buku saya. Saya hanya menjelaskan kepada pembaca secara sederhana seperti berikut ini:

Ini foto A: foto karya Howard Sochurek. Ini foto B: foto Pak Widjiatno ayah Jokowi dari samping kanan. Ini foto C: foto Pak Widjiatno dari arah muka/depan.

Saya jelaskan kepada pembaca bahwa bentuk dahi, kepada mata dan bibir dalam foto -foto itu sama 100 persen. Kemudian saya ukur diantara dua foto (A dan C) dalam dimensi tegak /vertikalnya.

Hasilnya adalah: Jarak antara mata dan bibir sama. Jarak antara hidung dan bibir sama. Jarak antara mata dan hidung sama. Yang saya lakukan adalah analisa perbandingan foto secara paling sederhana yang bisa dipahami dan dilakukan sendiri oleh semua pembaca saya dan hal itu bisa didemonstrasikan ulang dalam ruang sidang ini.

Kesimpulan saya adalah bahwa foto-foto itu adalah foto-foto dari orang yang sama. Sama sekali tidak ada yang salah dalam metode sederhana yang saya pakai itu. Polisi juga tidak bisa membuktikan bahwa metode saya itu metode yang salah. Polisi hanya berani bilang bahwa saya tidak memiliki keahlian foto metri.

Memang benar, saya tidak punya keahlian itu dan saya tidak menggunakan foto metri dalam buku saya. Tapi bukan berarti metode analisa foto non foto metri yang saya lakukan salah. Saya berharap persidangan ini melihat dengan jelas bahwa soal foto metri itu hanya omong kosong polisi yang tidak ada kaitannya dengan metode analisa foto yang saya lakukan dalam foto saya.

Yang saya lakukan adalah metode sketsa yakni membandingkan kemiripan satu foto dengan foto lain seperti cara polisi mencari gambaran foto tersangka berdasarkan ciri-ciri kualitatif seperti bentuk mata, bibir dan lain-lain. Lalu saya mengukur jarak antara titik-titik dalam dua foto yang berbeda. Itupun hanya dalam proyeksi vertikalnya sama sekali bukan pengukuran foto metri yang harus mengukur jarak antara titik dalam proyeksi tiga dimensi.

Sambungan ke Empat Belas

Polisi boleh berkata bahwa metode saya tidak cukup akurat untuk membuktikan bahwa hasil analisa saya benar. Tidak akurat bukan berarti tidak benar atau salah. Diperlukan tim ahli independen untuk menentukan tingkat keakuratan hasil analisa foto saya.

Kalau pengujian foto-foto itu oleh tim independen tidak bisa dilakukan dalam persidangan ini, maka yang menentukan adalah keyakinan hakim soal hasil analisa foto saya. Oleh karena itu, penting sekali bagi hakim untuk mempertimbangkan penelusuran identitas ayah Jokowi, PKI atau bukan. Dari arah lain yaitu kesaksian orang-orang terdekat Jokowi, seperti Ibu Sujiatmi dan pak Miyono.

Apakah Widjiatno PKI atau bukan? Ibu Sujiatmi berkata: “Widjiatno adalah Ketua PNI Tingkat Ranting.” Apa buktinya? Pak Miyono berkata: “Widjiatno adalah orang non partai, bukan PKI bukan PNI.” Apa buktinya?

Saya berkata, Widjiatno adalah PKI karena fotonya sama dengan foto orang yang mengawal Aidit tahun 1955 seperti diuraikan Bambang Tri dalam buku Jokowi Undercover. Soal Ibu Sujiatmi ibu tiri atau ibu kandung Jokowi. Pengadilan ini tidak berhak memutuskan kecuali setelah dilakukan test DNA.

Kalau test DNA membuktikan bahwa isi buku Jokowi Undercover salah soal Ibu Sujiatmi bukan ibu kandung Jokowi, silahkan tembak mati saya di Monas! Tapi kalau saya terbukti benar, pak Jokowi cukup minta maaf kepada rakyat Indonesia. Seperti halnya Bill Clinton minta maaf kepada rakyat Amerika dalam kasus oral sex Monica Lewinsky kepada Clinton di ruang Oval Gedung Putih.

Kalau tidak ada test DNA antara Pak Jokowi dan Ibu Sujiatmi seluruh rakyat Indonesia akan percaya kepada isi buku Jokowi Undercover. Meski saya divonis bersalah oleh hakim dan buku Jokowi Undercover dilarang pemerintah.

Sebaliknya, bila ada Test DNA dan kemudian terbukti Pak Jokowi yang benar dan saya yang salah, lalu pak Jokowi memberikan grasi kepada saya, maka saya jamin pak Jokowi bakal terpilih lagi dalam pilpres 2019. Kalau pak Jokowi yang benar bahwa Ibu Sujiatmi adalah ibu kandungnya, mengapa takut test DNA dan repot-repot menghukum saya?

Soal Michael Bimo Putranto silahkan juga dilakukan test DNA. Kalau saya yang salah, silahkan hakim menghukum saya sesuai tingkat kesalahan saya. Tapi kalau tidak ada test DNA terhadap Bimo dan Ir. Sujadi, saya juga tidak bisa dihukum. Bukti-bukti Michael Bimo berupa akta lahir dan lain-lain harus diperkuat dengan hasil test DNA sehingga memenuhi syarat kebenaran format dan material.

Soal Hendro Priyono saya serahkan kepada hakim untuk memutuskan saya bersalah atau tidak. Karena saya hanya bisa memberikan keterangan secara tertutup dalam sidang ini soal sumber-sumber saya dengan alasan keamanan bagi sumber-sumber saya.

Saya bersedia membuka semuanya secara tertutup dengan disaksikan oleh saudara Hendro Priyono dan majelis hakim.

Yang terakhir, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Hendro Priyono karena saya tidak bisa membuka sumber-sumber saya secara publik sehingga beliau tidak bisa langsung membantah sumber-sumber itu secara langsung. Kepada pak Michael Bimo, saya juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman yang terjadi di antara kita, karena saya sama sekali tidak berniat mencemarkan nama baik bapak dalam hal-hal yang saya tuliskan dalam buku saya.

Kepada Pak Jokowi dan segenap keluarga besarnya, saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul bagi keluarga besar bapak terkait isi buku Jokowi Undercover. “Akan tetapi sejarah adalah sejarah,” kata dari Ribka Tjiptaning. Semoga tidak ada lagi dusta diantara kita dan selamat mempertimbangkan test DNA.

Terima Kasih

Wassalaamu”Alaikum Wr. Wb

Bambang Tri

Foto: Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Sumber: nusantaranews.co.id