Yusron Saksi Kunci dari Polisi Cabut BAP, Bunda Merry Makin di Atas Angin
Kamis, 8 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Bunda Merry nampak semakin di atas angin di persidangan. Saksi kunci dari pihak kepolisian kembali mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang kelima Aktivis Perempuan itu di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (8/9).
Persidangan menghadirkan saksi Yusron (56), Pembina Pesantren Al Mursin, yang dalam BAP menyatakan diminta Bunda Merry mengajak anak-anak santri dalam Aksi Bela Islam, Rabu (9/3) lalu.
Dalam keterangan di persidangan, Yusron mengatakan keterangan dalam BAP itu tidak benar. Ia beralasan saat menandatagani BAP dirinya tidak terlebih dahulu membaca dan langsung tandatangan saja.
"Apa yang ada dalam BAP itu tidak benar, karena memang saya tidak pernah diajak Bunda Merry untuk ajak anak-anak santri untuk kegiatan tersebut," papar Yusron.
Yusron juga menegaskan pernyataan dalam BAP tentang dirinya telah dibohongi Bunda Merry, juga tidak benar.
Menurutnya kebohongan yang dimaksud dalam BAP bukanlah ditujukan untuk Bunda Merry, melainkan bagi pihak lain yang telah memposisikan anak-anak santri terlibat persoalan hukum.
Gunawan Pharrikesit, Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, bersyukur atas keterangan yang diberikan Yusron dalam persidangan. "Dengan demikian sudah dua saksi kunci mencabut keterangan BAP kepolisian" ujar Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, sudah selayaknya jaksa penuntut umum (JPU) mencabut dakwaannya.
"Akhinya terungkap semua apa yang sesunguh-sungguhnya terjadi dan terungkap dalam persidangan. Insha Allah Majelis Hakim objektif dan memutuskan tidak ada satu pembuktian apapun yang bisa menjadikan Bunda Merry sebagai terdakwa," kata Gunawan.
Sehingga, lanjutnya, Majelis Hakim nantinya akan membuat putusan bebas murni demi hukum terhadap Bunda Merry.
Persidangan berjalan kondusif, meski puluhan ulama dari lintas provinsi hadir pada persidangan kelima tersebut.
Ustaz Alfian Tanjung hadir memberikan dukungan moril terhadap Bunda Merry. Selain itu ulama dan aktivis dari Bandung Jawa Barat, Banten, Sumsel, dan Kalimantan, juga hadir memberikan semangat.
Terhadap hal ini, PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, M.H, mengatakan kehadiran para ulama dan aktivis antar provinsi dan pulau ini menunjukan kesolidan para pejuang keberan yang terkriminalisasi.
"Mereka semua yakin bahwa Bunda Merry tidak pantas disangkakan apalagi didakwa sebagai pihak merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan militer. Ini pasal yang mengada-ada dan penuh rekayasa hukum. Ini bisa menciderai demokrasi jika Bunda Merry tidak divonis bebas," ujar Fachrurozi.
Fachrurozi juga memaparkan pada akhirnya kebenaran terus terungkap dalam persidangan. Karenanya, ungkap Fachrurozi, lebih baik dihentikan proses persidangan sebelum lebih lagi mencederai demokrasi dan perundangan di negara kita.
"Tidak ada salahnya sidang ini dihentikan dan JPU tidak usah malu dan ragu untuk mencabut dakwaan. Karena pembuktian yang mereka hadirkan dalam persidanganan pun sudah jelas tidak ada yang kompeten untuk dijadikan kesaksian dan pembuktian," tegas Fachrurozi.
Sumber: Pengacara Bunda Merry