Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Gubernur Anies Tetap Tentukan Kebijakan Hingga 16 Oktober 2022
Rabu, 14 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya tetap bekerja seperti biasa hingga masa tugas berakhir pada 16 Oktober 2022.
“Kerja seperti biasa saja termasuk ‘door stop’ (wawancara wartawan), semua kegiatan masih berjalan,” kata Anies setelah menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/09/2022).
Menurut Anies, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan proses administrasi yang harus dijalani tak hanya di DKI tapi juga sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.
"Ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir,” katanya.
Ketika ditanya wartawan terkait pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan masih ada program yang diresmikan.
Namun, Anies kembali tidak mengungkapkan program atau kegiatan yang akan diresmikan itu.
"Kan masih ada yang diresmikan nanti, kalau disampaikan di sini, tidak ada ‘surprise’-nya,” ucap Anies.
Di sisi lain, gubernur DKI itu masih enggan membeberkan rencana dirinya setelah tidak lagi menjadi orang nomor satu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ini baru 13 September, nanti itu, kejauhan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menegaskan, Gubernur Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.
Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.
Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tandas Yayan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengklaim, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.
Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September, hingga 16 Oktober 2022.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI
Sumber: suaraislam.id