Tak Mau Bohong Lagi, Saksi Adi Setiadi Cabut BAP dalam Persidangan Bunda Merry
Jum'at, 2 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Aktivis Perempuan Bunda Merry semakin di atas angin, setelah Saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, Kamis (1/9).
Adi Setiadi (50), sebelumnya memberikan keterangan dalam BAP bahwa Bunda Merry menyuruhnya membawa santri anak di bawah umur untuk aksi.
Namun, ketika Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, bertanya apakah masih dalam keterangannya di BAP, Adi Setiadi menegaskan mencabutnya.
"Saya nyatakan apa yang saya tuangkan dalam keterangan di kepolisian saat pemeriksaan adalah bohong. Saya tertekan saat itu," ujar Adi Setiadi.
Adi Setiadi menyampaikan bahwa keteragan pada pengadilan saat inilah yang sebenar-benanrnya.
Ketika majelis hakim meminta penegasan Saksi Adi Setiadi, kembali ia menyatakan mencabut keterangan di BAP.
"Meskipun dengan risiko penjara, namun saya sudah siap dan menyatakan bahwa BAP di kepolisian adalah fitnah," paparnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilia bertanya kenapa merubah keterangan, Saksi Adi menegaskan kalau selama ini dia dibayangi rasa bersalah.
Pernyataan Adi Setiadi membuat JPU marah dan menganggap sudah menyusahkan karena harus percaya dengan fitnahan yang dituangkan dalam BAP kepolisian.
Bahkan JPU, Eva Meilia, sempat menyatakan kalau Adi Setiadi sudah mempermainkan nasib terdakwa (Bunda Merry) hingga harus berada di persidangan.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa pada akhirnya kebenaran mencari jalannya sendiri.
"Dari semula kami para PH yakin Bunda Merry tidak bersalah. Sekarang tinggal bagaimana Majelis Hakik menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut Gunawan memaparkan tiga orang saksi dari kepolisian sangat tidak konsisten dalam kesaksiannya.
"Terkesan dalam persidangan para saksi dari kepolisian tidak menguasai fakta seungguhnya dan berbeda-beda keterangannya antara saksi satu dan lainnya" ujarnya.
Karenanya, lanjut Gunawan Pharrikesit, semakin jelas terungkap kebenaran yang ada dalam persidangan.
"Dari saksi anak-anak, saksi kepolisian, dan saksi yang membawa anak-anak saat aksi, tidak satupun yang menyatakan Bunda merry merekrut anak-anak untuk aksi, seperti pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak," terang Gunawan Pharrikesit.
Bahkan berdasarkan keterangan kesaksian Adi Setiadi, anak-anak tidak merasa tertekan dan nampak riang saat ikut aksi tersebut.
Latar belakang kasus aksi unjuk rasa yang akhirnya menyeret Bunda Merry ke pengadilan ini, beberapa bulan lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga. Akibat ucapan nya ini Yaqut menuai kecaman umat Islam.
“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, seperti dilansir ANTARA, Rabu (23/02/2022).
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.
Akibat ucapan Yaqut yang membandingkan antara suara adzan dengan gonggongan anjing, aksi unjuk rasa muncul di berbagai daerah menuntut Yaqut agar diproses hukum karena telah menistakan agama Islam, termasuk aksi umat Islam Lampung yang dihadiri oleh Bunda Merry.
Sumber: rmol.id dan lainnya