Tolak Pendirian Gereja, Warga Cilegon: Tegakkan SK Bupati Tahun 1975

 




Senin, 12 September 2022

Faktakini.info, Jakarta - Warga Kota Cilegon yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9/2022).

"Adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu sekarang menjadi Kota Cilegon," tambahnya.

Surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

"Bahwa daerah Cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Sukarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini dikenal dengan pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon," katanya.

Selain itu, dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel, ada sejumlah kearifan lokal yang ikut dipindahkan.

"Dalam pembangunannya masyarakat Kota Cilegon telah banyak berkorban, baik materi maupun imateri, yaitu berupa kerelaan dipindahnya pesantren-pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam-makam para pejuang, kiai dan ulama-ulama para leluhur masyarakat Kota Cilegon," katanya.

Atas dasar hal tersebut, mereka menolak pendirian rumah ibadah di Cilegon. Mereka juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan wali kota atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati Serang pada 1975 tersebut.

"Segera membuat Peraturan Wali Kota (perwal) atau Surat Keputusan Wali Kota Cilegon untuk menguatkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975 tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid yang berlaku mulai saat sekarang hingga berlaku sepanjang jaman," katanya.

Foto: Massa terdiri dari berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan. (M Iqbal/detikcom)

Sumber: detik.com