Usai Mendekam di Penjara, Vonis Banding Perintahkan Habib Bahar Bebas: Bukti Tuntutan Jaksa Serampangan
Kamis, 1 September 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pegiat media sosial Eko Widodo menyinggung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memerintahkan Habib Bahar Bin Simth, terpidana kasus berita bohong untuk bebas.
Perintah ini dikeluarkan usai majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki vonis Habib Bahar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim PT Bandung menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Habib Bahar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Bahar dinyatakan tidak bersalah dari dakwaan pertama primer dan subsider, tapi bersalah lantaran menyebarkan berita tidak benar alias hoaks.
Eko Widodo menyebutkan bahwa vonis bebasnya Habib Bahar merupakan bukti tuntutan jaksa tidak terkoordinasi serta membuat keadilan cedera.
"Vonis banding pengadilan tinggi memerintahkan pembebasan Habib Bahar adalah bukti tuntutan Jaksa serampangan & mencederai rasa keadilan..." bebernya,
Kini, Habib Bahar telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Polda Jawa Barat pada dini hari, serta dijemput oleh sejumlah perwakilan keluarga.
"Selamat menghirup udara bebas wahai pejuang, ragamu bisa dikekang tapi kebenaran takan bisa dikalahkan!!!" pungkas Eko yang dikutip dari Twitter @ekowboy2, Kamis (1/9).
Vonis banding pengadilan tinggi memerintahkan pembebasan Habib Bahar adalah bukti tuntutan Jaksa serampangan & mencederai rasa keadilan...
Selamat menghirup udara bebas wahai pejuang, ragamu bisa dikekang tapi kebenaran takan bisa dikalahkan!!! pic.twitter.com/aC0BU4QbP2
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) August 31, 2022
[wartaekonomi]
https://www.kontenislam.com/2022/09/usai-mendekam-di-penjara-vonis-banding.html