Alvin Lim Ditahan, Kantor LQ Law Firm: Ada Intervensi Penguasa

 




Senin, 24 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi menolak penahanan Alvin Lim di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Penahanan Alvin atas kasus pemalsuan dokumen dinilai bukan karena alasan penegakan hukum. "Diduga kuat ini bukan penegakan keadilan, tapi mencari-cari kesalahan dan hal itu adalah hal yang tidak dibenarkan," ujar Ali Ahsan, salah satu orator dari LQ Law Firm.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara.

Pihak LQ Law Firm telah berupaya mengajukan kasasi. Mereka juga meminta agar penahanan Alvin Lim tidak dilakukan terlebih dulu sampai proses selesai. "Kami berharap untuk tidak dilakukan dulu penahanan karena prosesnya masih ada upaya kasasi," ucap Ali.

Menurut keterangan, perkara yang menyeret Alvin Lim merupakan perkara pada tahun 2015. Perkara tersebut kemudian ditimbulkan kembali sehingga muncul kecurigaan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan atas dasar penegakan keadilan. "Kami menduga kuat intervensi itu ada dari pihak penguasa," tambah Ali.

Alasan Jaksa Tahan Alvin Lim Meski Proses Kasasi Masih Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengonfirmasi adanya penjemputan paksa Alvin Lim di kantor Bareskrim. "Betul (dijemput paksa). Dasarnya putusan banding PT DKI yang turun hari ini. Putusan no 28/PID/2020/PTDKI," kata Ade lewat pesan telepon seluler, 18 Oktober 2022.

Ditanya mengenai kasus Alvin Lim, Ade mengungkapkan adalah soal perkara lama soal pemalsuan dokumen. Ia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

"Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan terhadap Alvin Lim," kata Ade. "Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim," tambahnya.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. "Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan," ucapnya. "Nanti ketika ada kasasi nanti ada pendapat lain itu kan nanti," sambungnya.

Mengenai dijemput di Bareskrim Mabes Polri, Ade menjelaskan adalah karena Alvin saat itu berada di sana. Setelah mendapat kabar dari seorang di Bareskrim, Alvin pun langsung dijemput paksa. "Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim," katanya.

Ade pun menyampaikan bahwa Alvin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Kami jemput dan dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Foto: Alvin Lim 

Sumber: tempo.co