Bagaimana Mungkin Hakim Akan Vonis Penjara Bunda Merry, Padahal Dia Tak Punya Kesalahan

 





Senin, 31 Oktober 2022

Faktakini.info

*BAGAIMANA MUNGKIN HAKIM AKAN MEMVONIS PENJARA BUNDA MERRY, PADAHAL TAK ADA SATUPUN KESALAHAN YANG DILAKUKANNYA?*

Oleh: *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Namanya mengingatkan penulis pada sosok penyanyi dangdut saat penulis kecil, Merry Andhani. Lagunya yang terkenal kala itu penulis masih ingat penggalan liriknya 'itu bibir jangan memble Bang, Abang Jangan Cemberut Aje'.

Namun, nama yang penulis ulas kali ini bukan nama artis, melainkan seorang Emak-Emak Militan bernama Bunda Merry, Aktivis Perempuan Islam dari Lampung. Tepatnya dari Kota Bumi Lampung Utara.

Dahulu, sewaktu penulis kecil, penulis merantau ke daerah Banjit, Lampung Utara. Saat ini sudah menjadi Kabupaten Way Kanan. 

Saat musim sahang (sebutan lain untuk lada di lampung) dan musim kopi, kami remaja kecil yang berusaha belajar bekerja pergi kesana. Ada pekerjaan mutil lada (memanen), mutil kopi, hingga menyiangi kebun-kebun milik penduduk disana.

Saat itu, upah mutil lada per kwintal (lada bangkang) sekitar Rp25.000. Karena pas panen raya, per hari kami masing-masing bisa menghasilkan antara 70-80 KG.

Kami sendiri dari Way Jepara, Lampung Timur. Kalau perjalanan ke Banjit, pasti melewati Kotabumi, Bukit Kemuning, Baradatu, belok kiri menuju Banjit. Bus yang melegenda saat itu Bus Minanga dan Puspasari (Mertasari).

Di Banjit ada tiga paman penulis tinggal berkebun lada dan kopi. Nah, kepada mereka-lah penulis 'ngenger' belajar mencari duit.

Dulu, Bang Eggi Sudjana infonya pernah ke rumah Bunda Merry. Qadarulloh, saat itu penulis tidak ikut. Semoga, dilain kesempatan bisa silaturahmi ke kediaman beliau.

Bang Edy Mulyadi, hanya bisa 'pamer makan durian perlawanan' saat berjunjung ke Lampung. Dalam hati, penulis bergumam 'semoga suatu saat penulis bisa merasakan durian perlawanan dari lampung'.

Kok malah curhat, kembali ke Bunda Merry. Bunda Merry kabarnya dipersoalkan dengan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), dengan tuduhan melakukan eksploitasi terhadap anak. Pernah ditahan namun saat ini ditangguhkan, dan terakhir Jaksa menuntut dengan tuntutan 7 (tujuh) bulan penjara.

Saat ngobrol dengan Bang Refly Harun di RH Channel, Bang Refly menegaskan Bunda Merry tidak layak dihukum. Kebetulan, Bang Refly menjadi ahli di persidangan Bunda Merry.

Kita juga tahu, ini adalah kriminalisasi untuk yang kesekian kalinya yang digunakan untuk membungkam suara-suara kebenaran. Tidak bisa dicokok dengan UU ITE, pasal pidana SARA, pasal menyebar hoax, lalu digunakan kriminalisasi modus baru menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), tentang perlindungan anak.

Jadi, tak ada satupun alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Bunda Merry. Bahkan, selain wajib membebaskan Bunda Merry, Majelis Hakim juga wajib memulihkan harkat dan martabat Bunda Merry.

Hanya tinggal lembaga peradilan yang tidak terkooptasi oleh kekuasaan. Semoga, pada tanggal 09 November 2022 nanti Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah SWT sehingga berkeyakinan untuk memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan Bunda Merry dari seluruh tuntutan Jaksa (Onslag). [].