Damai Lubis: DPR RI segera Impeach, Jokowi Langgar UUD. 45 Tentang Wajib Belajar Nistakan IPTEK/ BRIN

 



Rabu, 26 Oktober 2022

Faktakini.info 

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Mengamati perilaku Presiden Jokowi Terkait serta berhubungan Khusus dengan RUU. Regulasi atau Ketentuan yang tertera pada Omnibus Sisdiknas tentang penggunaan Ijasah Palsu dihilangkan sanksi pidananya, ini sama saja dengan kebijakan yang menghalalkan tindak kriminal atau delik kejahatan, namun oleh karenanya, jika ijasah palsu tanpa sanksi pidana artinya sudah menjadi ketentuan hukum, maka *UU. Omnibus Sisdiknas ini masuk kategori lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengenyampingkan hukum yang bersifat umum*

*Oleh karena sebuah UU. Sebagai hukum positif/ berlaku, maka otomatis meniadakan atau kebolehan penyimpangan dari pada pasal 264 KUHP tentang memalsukan akta atau menggunakan surat otentik, karena ijasah merupakan jenis bagian daripada akte otentik dan juga menggugurkan UU. Sisdiknas. UU. RI. No. 20 Tahun 2003 terkait  sanksi pidana Pasal 61, tentang penggunaan ijasah palsu*

Dan implikasinya kepada bangsa ini kedepannya, semua isi pejabat bisa pakai ijasah palsu. Karena yang pakai ijasah palsu disebabkan punya uang sogok, atau  titipan sindikat kriminibal, mereka bisa jadi pejabat publik dan atau pejabat negara ? Akhirnya bangsa ini dipenuhinpenjahat bangsa serta boleh melakukan berbagai kejahatan

Terkait omnibus sisdiknas ini, pasti ada kesalahan pola pikir petinggi - petinggi di kemendiknas. Mestinya pemerintah  yang berkuasa sebagai pengelola negara gunakan atau pakai akal sehat. Bahwa UUD.45 memerintahkan wajib belajar, maknanya sama dengan cerdaskan bangsa, bukan goblokan bangsa serta rendahkan makna kecerdasan sebuah bangsa

Apakah regulasi sisdiknas tanpa sepengetahuan Jokowi ? Lalu apa gunanya BRIN / Badan Riset dan Inovasi Nasional yang saat ini berada di bawah Kemendikbud yang bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dewan pengarahnya Prof DR. ( HC. ) Megawati Soekarno Putri. Brin tentunya membutuhkan para ahli dan akademisi yang mesti miliki ijasah untuk kepercayaan publik bangsa ini dan dunia internasional ? 

Maka tahu tidak tahunya Jokowi terhadap Omnibis Sisdiknas ini, DPR.RI berkewajiban memanggil Presiden gunakan sekaligus ke - 3 tiga hak serta kewenangan mereka miliki sesuai amanah konstitusi, yaitu atas hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat. DPR RI mesti berinisiatif fokus impeach presiden oleh sebab selain ijasahnya diragukan oleh publik bangsa ini dan juga begitu banyaknya kebohongan yang telah Ia buat dan demi persatuan dan kesatuan serta kedepankan objektifitas dan atau kebenaran, TNI serta Polri sebagai garda - garda bangsa ini, mesti membackup kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan individu serta kekuasaan