Damai Lubis: Izin tinggal 10 tahun atau Second Home Visa dan Hak Asing Berbisnis melalui HGB 160 Tahun di IKN Bahayakan NRI

 


Sabtu, 29 Oktober 2022

Faktakini.info 

Izin tinggal 10 tahun atau Second Home Visa dan Hak Asing Berbisnis melalui HGB 160 Tahun di IKN membahayakan NRI kedepannya

2 ( dua ) kebijakan Jkw ini bisa jadi publik menilai bahwa Jokowi minus, atau kurang jiwa nasionalisme - nya, karena beresiko tinggi. Contoh salah satunya ;  " kebijakan - kebijakan hight risk " ini akan dimanfaatkan oleh warga RRC yang sudah mulai berdatangan dan sudah banyak menjadi sumber topik narasi kritik dari publik bangsa ini, terkait TKA khususnya dari RRC. yang berkerja di Indonesia, selain potensial beresiko ekonomi disebabkan persaingan yang otomatis mengurangi jatah atau hak tenaga kerja pribumi, yang tentunya akan berimplikasi terhadap bidang politik bangsa dan hukum, karena lambat laun dikhawatirkan para TKA potensial akan mengawini perempuan WNI dan menghasilkan " anak - anak haram " serta berpolemik akan jati diri status terhadap kewarganegarannya di NRI. Dan tentunya status kewarganegaraanya dari anak - anak perkawinan silang yang dilahirkan, akan berdampak politik kebangsaan terkait hak asasi anak dan keturunan mereka yang mesti dilindungi oleh NRI yang berdasarkan hukum atau rule of law

Mengapa publik dapat menilai potensi ini akan berimplikasi negatif ?

Tentunya beresiko selain ekonomi adalah politik dan hukum, karena selain persaingan bisnisnya para pendatang asing dapat mengalahkan pebisnis pribumi yang kurang kapitalnya. Juga rawan dengan negara Indonesia yang punya sistim asas kewargananegaraan ius sanguinis atau law of the blood, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bukan berdasarkan tempat kelahiran, melainkan berdasarkan garis keturunan, maka ini hight risk atau menerbitkan resiko tinggi bagi NRI. terhadap para pendatang Tiongkok atau TKA lainnya yang memiliki asas yang sama tentang status kewarganegaraannya yang ditentukan berdasarkan garis keturunan atau ius sanguinis, maupun bangsa asing/ WNA yang memiliki asas ius soli atau asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran ?

Sehingga selain faktor Politik dan Bisnis atau Perkonomian dan Hukum NRI menjadi riskan kedapannya, utamanya dari pendatang asing dari China Tiongkok/ RRC yang faham politik negaranya adalah bersistim komunis. Faham yang dtentang keras oleh faham NRI dan utamanya bertentangan dengan Mayoritas Umat Muslim dan Nasionalis ditanah air. Selain China Tiongkok juga menganut faham kewarganegaraan yang sama dengan NRI yaitu menganut ius sanguinis, belum lagi timbulnya konflik terhadap garis keturunan atau kekerabatan yang dianut oleh adab budaya - budaya bangsa yang mengikat ditanah air mereka masing- masing yang bersifat Patrineal ( garis dari keturunan ayah ) dan Matrineal ( garis keturunan dari Ibu ). Maka baiknya resiko negatif akan hilangnya rasa nasionalisme yang tinggi kelak pada bangsa ini, pemerintahan dibawah rezim Jkw harus siap payung sebelum hujan dengan buat regulasi yang excellent serta cerdas demi tanah air, bangsa dan Negara RI.

Ketentuan akan regulasi Ini amat penting, jangan sampai Publik menilai, rezim saat ini kurang peka atau kurang kepedulian dengan rasa kebangsaan atau rendah nasionalisme - nya

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & politik Mujahid 212